Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

OTT KPK Seret Petinggi Summarecon, Anak Buah Nusron Disebut Jadi Tersangka

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggegerkan publik lewat operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Dalam OTT yang digelar pada Senin, 14 September 2026, sebanyak 17 orang diamankan KPK. Salah satu nama yang ikut terjaring adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penangkapan petinggi perusahaan properti tersebut.

“Benar,” kata Budi kepada wartawan, Selasa pagi, (15 / 2026).
Informasi yang diperoleh wartawan menyebutkan, pimpinan bersama jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah menggelar ekspose atau gelar perkara pada Selasa dini hari.

Dalam ekspose tersebut, KPK disebut menyepakati penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka mereka diduga berasal dari lingkungan Kementerian ATR/BPN, orang dekat Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, hingga pihak swasta.

Nama yang disebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.

Selain pejabat ATR/BPN, dua nama yang disebut turut masuk dalam daftar tersangka adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif dan Fahd A Rafiq. Keduanya disebut sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari pihak swasta, nama Adrianto Pitojo Adhi juga mencuat. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk tersebut diketahui turut diamankan dalam OTT.

Uang Tunai Ratusan Miliar Diamankan operasi senyap KPK ini juga disebut menghasilkan barang bukti dalam jumlah fantastis.

Tim penindakan KPK dikabarkan mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing (valas) yang dikemas menggunakan boks, kardus hingga koper.
Total barang bukti tersebut mencapai sekitar 20 boks, kardus maupun koper, dengan estimasi nilai mencapai ratusan miliar rupiah.

Besarnya uang yang diamankan menambah sorotan terhadap perkara yang tengah ditangani lembaga antirasuah tersebut, terutama karena OTT ini menyentuh sektor pertanahan dan melibatkan pejabat pemerintah serta perusahaan swasta.

Meski demikian, status hukum para pihak yang diamankan masih menunggu pengumuman resmi KPK. Lembaga antirasuah biasanya memiliki waktu maksimal 1 x 24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT.

Publik kini menunggu penjelasan resmi KPK mengenai perkara yang menjadi dasar OTT, konstruksi dugaan tindak pidana korupsi, identitas lengkap tersangka, serta asal-usul uang tunai dalam jumlah besar yang diamankan tersebut.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *