Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Tetapkan 8 Tersangka OTT ATR/BPN, Bongkar Dugaan Suap Pengurusan HGB Summarecon

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkara dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kasus tersebut terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 14 September 2026. Dari operasi tersebut, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pemerintah, perusahaan, serta pihak swasta.

Delapan tersangka yang diumumkan KPK yakni Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain itu, KPK menetapkan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd Arafiq sebagai tersangka.

Tiga tersangka lainnya yakni Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlefi yang disebut berkaitan dengan pihak swasta dan perantara dalam perkara tersebut.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, Adrianto bersama pihak swasta yang menjadi perantara diduga berperan sebagai pemberi suap.

Sementara Sontang dan Erwin serta Lampri bersama Arif, Fahd, dan Muhammad Fakhry diduga sebagai pihak penerima suap dan/atau gratifikasi.

“KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap delapan tersangka untuk 20 hari pertama, yakni terhitung sejak hari ini atau 15 September sampai dengan 4 Oktober 2026,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Berawal dari Sengketa Tanah

Dalam perkembangan penyidikan, KPK mengungkap dugaan perkara tersebut bermula dari persoalan pertanahan yang berkaitan dengan lahan Summarecon di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, perkara bermula dari pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, sebagian lahan yang dikelola Summarecon disebut masih berkaitan dengan sengketa dengan sejumlah pemilik atau ahli waris sebelumnya.

Persoalan tersebut kemudian berlanjut hingga gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung terkait penerbitan sembilan sertifikat HGB Summarecon.

Dalam proses berikutnya, dilakukan mediasi antara pihak terkait. Pemilik atau ahli waris kemudian mengajukan blokir terhadap SHGB Summarecon dan mencabut gugatan di PTUN Bandung.

KPK menduga, setelah itu terjadi komunikasi antara pihak yang menjadi perantara Summarecon dengan Erwin, pihak swasta yang disebut penyidik sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Komunikasi tersebut diduga berkaitan dengan upaya pembukaan blokir SHGB sekaligus pemecahan HGB.

Diduga Ada Permintaan Rp2 Miliar

KPK kemudian mengungkap dugaan adanya permintaan uang dalam proses pembukaan blokir tersebut.

Menurut keterangan KPK, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung diduga meminta uang sebesar Rp2 miliar untuk membuka blokir SHGB Summarecon.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar sehingga terjadi negosiasi.

KPK menyebut uang Rp1,5 miliar tersebut kemudian diberikan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi melalui perantara kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

Dari jumlah tersebut, Erwin disebut menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang Coin di Jakarta Selatan. KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan biaya pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon.

KPK Sita Uang Rp106,3 Miliar

Selain menetapkan delapan tersangka, KPK juga menyita sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.

Total uang yang disita KPK disebut mencapai sekitar Rp106,3 miliar dalam berbagai pecahan mata uang, disertai barang bukti elektronik.

KPK menyatakan uang dan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

KPK juga menyebut perkara yang terungkap melalui OTT tersebut tidak menutup kemungkinan berkembang ke dugaan tindak pidana korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan Tersangka Ditahan

Usai menjalani pemeriksaan, seluruh tersangka langsung ditahan KPK untuk masa penahanan pertama selama 20 hari.

Mereka ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, mulai 15 September hingga 4 Oktober 2026.

KPK masih melakukan penyidikan untuk mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk dugaan aliran uang serta pihak-pihak lain yang mungkin berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK juga menyatakan pemanggilan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik dalam proses penyidikan.

Dalam perkara ini, status tersangka merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. KPK masih harus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses penyidikan dan persidangan.(zma/hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *