Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Sita 38 Aset Senilai Rp846 Miliar Terkait Kasus Febrie Adriansyah

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan di kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan eks Jampidsus Febrie Adriansyah.

Kendati demikian, Kejagung tidak merinci apakah 38 obyek tersebut milik Febrie atau dua tersangka lain, yakni Don Ritto dan Nurman Herin, yang disangkakan dugaan TPPU.

“Terkait dengan progres penyitaan, dari tahap penyidikan kemarin, telah disita eh kurang lebih 38 obyek aset tanah dan/atau bangunan,” kata Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) sekaligus Ketua Tim 9 Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

“Kemudian dugaan dari 38 obyek aset ditaksir kurang lebih senilai Rp 846 miliar,” tambah dia.

Hanya saja, Rudi menggarisbawahi bahwa nilai Rp 846 miliar di luar rumah Sentul dan lain-lain yang telah digeledah oleh Kortas Tipidkor Polri dan Polda Metro Jaya.

Selain obyek, Kejagung juga menyita 27 lembar saham perusahaan, barang bukti valas dan emas, serta 1.150 lembar dokumen.

Rudi menyatakan, proses penyidikan terhadap kasus dugaan pemerasan dan TPPU yang melibatkan Febrie telah rampung. “Iya, jadi perkaranya dari teknis penyidikan, menurut Tim 9, dianggap sudah selesai,” kata dia.

Saat ini, penyidik masih menunggu Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selaku jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Setelah proses penuntutan rampung, Febrie bakal disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Jadi, perkaranya belum dilimpahkan (ke Kejari). Tapi proses finalisasi untuk penyelesaian yang nanti akan dilanjutkan dengan tahap selanjutnya, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti,” kata dia.

Perampungan proses penyidikan ini disepakati usai Kejagung menyelenggarakan rapat koordinasi dengan Polri, KPK, hingga Komisi Kejaksaan pada Selasa (15/9/2026).

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU dengan tindak pidana asal berupa korupsi. Usai diperiksa, Febrie langsung ditahan selama di Rumah Tahanan KPK Cabang Jakarta Timur.

Kejagung menyebutkan, dugaan yang menjerat Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai jaksa dan pejabat struktural di Korps Adhyaksa. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *