Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tegas Berantas Karhutla, Polda Sumsel Tetapkan 39 Tersangka Termasuk 16 Korporasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Palembang | Harian Merdeka

Sepanjang bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi 2026 Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan 39 tersangka yang 16 diantaranya merupakan korporasi,

“Gakkum Sumsel saat ini sedang menangani 46 LP dengan 39 tersangka. 16 di antaranya adalah korporasi dan sedang berproses,” ujar Kapolda Sumsel Irjen Sandi Nugroho, Selasa, 15 September 2026.

Sandi mengungkapkan selama ini pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejati Sumsel dan kejari kabupaten/kota dalam penanganan kasus karhutla.

“Alhamdulillah tidak ada kendala dengan kejati dan jajarannya di seluruh kejari. Semuanya responsif dan tak ada hambatan apapun,” katanya.

Kapolda menyebut, dalam waktu dekat akan menyampaikan kepada publik terkait penegakan hukum yang telah dilakukan.

“Mudah-mudahan dalam waktu cepat kita bisa segera menyampaikan dan kita akan sampaikan ke publik juga,” jelasnya.

Menurutnya, penegakan hukum terhadap para tersangka ini untuk memberikan efek jera. Dia berharap, tak ada lagi masyarakat atau korporasi yang membuka lahan dengan cara membakar.

“Supaya pihak-pihak lainnya tidak ikut terlibat, tidak ikut mencoba-coba untuk menjadi pelaku berikutnya yang akan kami tindak tegas,” tukasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *