Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Puncak Kemarau Mengganas, 15 Wilayah di Sumsel Masuk Zona Merah Karhutla

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Palembang | Harian Merdeka 

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) masih menjadi ancaman serius di Sumatera Selatan. Hingga pertengahan September 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumsel mencatat sebanyak 2.676 kejadian karhutla di berbagai wilayah.

Dari total kejadian tersebut, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) menjadi daerah dengan kasus karhutla tertinggi di Sumsel.

Berdasarkan pendataan BPBD Sumsel per 10 September 2026, tercatat 459 kejadian Karhutla terjadi di wilayah tersebut kabid BPBD Sumsel Sudirman mengatakan tingginya kasus karhutla membuat 15 kabupaten dan kota di Sumsel masuk kategori zona merah.

“Untuk di Sumsel ada 2.676 kejadian karhutla. Ada 15 daerah yang masuk kategori zona merah karhutla. Hanya Pagar Alam dan Empat Lawang yang belum masuk karena kejadiannya di bawah 30 kasus,” ujar Sudirman, Selasa (15/9/2026).

Setelah OKI, jumlah kejadian karhutla terbanyak tercatat di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dengan 333 kejadian dan Ogan Ilir sebanyak 294 kejadian.

Kemudian Banyuasin mencatat 273 kejadian, disusul Muara Enim dengan 244 kejadian. Sementara itu, PALI mencatat 181 kejadian, Prabumulih 168 kejadian dan OKU 103 kejadian. Kasus karhutla juga terjadi di Muratara sebanyak 83 kejadian, OKU Timur 79 kejadian, Musi Rawas 75 kejadian, serta Lahat 70 kejadian adapun OKU Selatan dan Lubuklinggau masing-masing mencatat 35 kejadian.

Sudirman mengingatkan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian serius karena September maksh menjadi periode puncak musim kemarau di Sumsel kondisi vegetasi yang menegring dinilai dapat mempercepat munculnya titik api dan meluasnya kebakaran.

“Masyarakat juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan, khususnya di wilayah yang telah masuk kategori zona merah,” tegas Sudirman.

BPBD Sumsel juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah bertambahnya titik api di tengah kondisi lahan yang kering.

“Selain itu, kami juga meminta agar seluruhnya waspada karena kondisi vegetasi yang mengering dan tak ada lagi pembukaan lahan dengan cara membakar,” kata Sudirman. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *