Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

WNA Malaysia Laporkan Kombes Fahrurozi ke Bareskrim Terkait Investasi Emas

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Warga negara Asing (WNA) berinisial S bin AS melaporkan perwira menengah (pamen) Polri Kombes Pol Fahrurozi atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan terkait investasi emas di Sulawesi Utara laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/379/VII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 20 Agustus 2026.

“Kami menerima laporan perkembangan penyelidikan atas laporan kami terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi tambang emas yang diduga dilakukan oleh Kombes berinisial F,” kata kuasa hukum S, Bagas Pangestu Pribadi, di Bareskrim Polri, Selasa (15/9/2026). Bagas mengatakan, kasus tersebut bermula ketika S dikenalkan dengan Fahrurozi melalui pihak ketiga di Gedung Bareskrim Polri pada Mei 2025.

Menurut dia, saat itu Fahrurozi menawarkan investasi tambang emas kepada S. Fahrurozi disebut meyakinkan S bahwa tambang tersebut legal dan perizinannya akan segera terbit.

“Di mana dengan jubah kedinasannya, statusnya, dia menjanjikan sebuah investasi tambang emas, yang dia sampaikan kepada klien kami, tambang ini adalah legal dan izin akan terbit,” kata Bagas

S yang merupakan WNA Malaysia kemudian percaya dengan tawaran tersebut.

Menurut Bagas, S berpandangan bahwa seorang penegak hukum tidak mungkin melakukan pelanggaran hukum. Atas dasar keyakinan itu, S disebut beberapa kali menanamkan modal hingga totalnya mencapai Rp 58,5 miliar sejak Mei hingga Oktober 2025.

Bagas merinci, investasi pertama dilakukan pada Mei 2025 sebesar Rp 26 miliar untuk tambang dengan luas yang disebut mencapai 65.000 kubik. Ketika izin belum terbit, S kembali ditawari investasi sekitar Rp 13 miliar pada Juni atau Juli 2025. Kemudian, S kembali ditawari investasi sebesar Rp 19,5 miliar pada Oktober 2025.

Saat itu, Fahrurozi disebut menjanjikan hasil tambang hingga 100 kilogram dan izin pertambangan akan terbit. “Nah, dari masa itu klien kami hanya menerima Rp 4 miliar pada Februari 2026,” jelas Bagas.

Bagas menduga pembayaran Rp 4 miliar tersebut dilakukan agar S tidak menagih keuntungan dari investasi yang telah ditanamkan. Menurut Bagas, pihaknya telah dua kali mengirimkan somasi kepada Fahrurozi.

Namun, somasi tersebut disebut tidak mendapat tanggapan. Selain melapor ke Bareskrim, Bagas mengatakan pihaknya juga telah membuat laporan pengaduan masyarakat (dumas) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Tanggapan Kombes Fahrurozi Kombes Fahrurozi yang saat ini menjabat sebagai Kasubdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri tidak menampik adanya laporan tersebut.

“Oh, nanti sore ini akan saya laporkan yang bersangkutan (dugaan) pencemaran nama baik dan laporan atau keadaan palsu,” kata Fahrurozi dikutip dari Kompas.com, Selasa (15/9/2026).

Setelah laporan terkait, Fahrurozi berencana akan membeberkan cerita yang sebenarnya agar publik bisa melihat secara utuh.

“Asli ceritanya enggak seperti yang disampaikan dan yang bersangkutan merupakan terlapor atas kasus penipuan investasi eurobit yang saya infokan ke cyber di bulan April dan ada korban di Bali bulan Agustus,” jelasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *