Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

OTT Bos Summarecon dan Jejaring Kekuasaan, KPK Diminta Telusuri Patron hingga Akar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor tidak hanya menyeret unsur birokrasi dan korporasi.

Penetapan Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta politikus Golkar Fahd A Rafiq sebagai tersangka membuka ruang analisis lebih jauh mengenai pola hubungan pengusaha, birokrasi, dan jaringan politik.

KPK sebelumnya mengamankan 17 orang dalam OTT pada Senin (14/9/2026).

Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

Dalam OTT itu, KPK juga mengamankan uang tunai dalam rupiah dan valuta asing yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Setelah pemeriksaan, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung.

Pengamat politik dan Peneliti Doktoral Ilmu Politik Universitas Indonesia, Insan Praditya Anugrah menilai perkara tersebut dapat dibaca melalui perspektif patronase politik dan relasi pengusaha–penguasa.

Dalam kerangka tersebut, aktor perantara atau broker politik dapat memiliki nilai karena kedekatan dan aksesnya terhadap jaringan kekuasaan.

“Penangkapan Presiden Direktur Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adhi bersama mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto dan politisi Golkar Fahd A Rafiq dapat dibaca melalui perspektif patronase dan relasi pengusaha–penguasa.”

Menurutnya, Fahd dapat dianalisis sebagai broker politik, sedangkan posisi Arif perlu dilihat dalam konteks dugaan mata rantai perantara yang menghubungkan kepentingan tertentu dengan jaringan birokrasi.

Namun, analisis tersebut tidak serta-merta membuktikan adanya patron tertentu di balik perkara.

Hubungan, motif, maupun aliran kewenangan dan uang harus dibuktikan melalui proses penyidikan serta alat bukti yang dimiliki KPK.

Perspektif patronase, lanjutnya, menjadi relevan untuk melihat bagaimana kepentingan bisnis dan kewenangan birokrasi berpotensi bertemu melalui jaringan informal.

“Kasus ini memperlihatkan bagaimana kepentingan bisnis dapat bertemu dengan kewenangan birokrasi melalui jaringan informal, sehingga akses terhadap negara berpotensi tidak lagi hanya ditentukan oleh mekanisme formal, tetapi juga oleh kedekatan dengan orang-orang yang mempunyai akses terhadap pusat kekuasaan.”

KPK Diminta Tak Berhenti pada Para Tersangka
Pengamat tersebut juga mendorong KPK memperluas penelusuran perkara.

Menurut dia, penyidikan semestinya tidak hanya berfokus pada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengurai siapa saja yang mengetahui, mengarahkan, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari dugaan transaksi tersebut.

“KPK menurut saya tidak boleh berhenti pada orang-orang yang sudah ditangkap, tetapi harus mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya.”

Dari sisi korporasi, menurut dia, penyidik perlu mendalami bagaimana keputusan pemberian uang diduga dibuat, siapa yang mengetahui, serta bagaimana proses pengambilan keputusan tersebut berlangsung di internal perusahaan.

Sementara dari sisi politik, jaringan komunikasi dan hubungan antara para pihak juga perlu diperiksa untuk mengetahui apakah terdapat aktor lain yang berperan memberikan akses atau menjadi penghubung.

“Dalam teori patronase, broker biasanya bukanlah titik akhir dari suatu jaringan,” ujarnya.

Karena itu, ia mendorong penelusuran dilakukan melalui dua arah.

Pertama, ke atas untuk mengetahui siapa yang memberikan akses atau memiliki hubungan dengan jaringan kekuasaan.

Kedua, ke bawah untuk mengetahui bagaimana kepentingan bisnis diduga diterjemahkan menjadi transaksi dengan pihak birokrasi.

Aliran Uang dan Komunikasi Jadi Kunci
Penelusuran tersebut dapat mencakup aliran dana, komunikasi, pertemuan, instruksi, hingga proses pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pengurusan HGB.

Apalagi, KPK menyatakan telah mengamankan uang tunai dalam jumlah besar dari OTT tersebut.

Barang bukti itu dikemas dalam boks, kardus, dan koper, dengan jumlah sekitar 20 koper, dan nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Meski demikian, keterkaitan setiap uang, komunikasi, atau hubungan antaraktor tetap harus dibuktikan melalui penyidikan.

KPK juga belum mengungkap seluruh detail peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut.

Untuk Adrianto, misalnya, KPK telah mengonfirmasi penangkapannya, tetapi pada tahap awal belum membeberkan secara rinci peran petinggi Summarecon tersebut.

Kasus ini pada akhirnya tidak hanya akan diuji dari seberapa banyak tersangka yang dapat dijerat.

Perkembangan penyidikan juga akan menunjukkan apakah perkara tersebut berdiri sebagai transaksi individual atau merupakan bagian dari jaringan hubungan yang lebih luas antara kepentingan bisnis, perantara, dan kewenangan birokrasi.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *