Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Sita SHGB dan Dokumen Keuangan Summarecon, Bukti Elektronik Sengketa Tanah Bogor Dibawa Penyidik

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti dari penggeledahan kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur, Jumat (18/9/2026).

Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menyita barang bukti berupa dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Barang-barang tersebut kemudian dibawa untuk ditelaah dan dianalisis guna memperdalam konstruksi perkara.

“Beberapa barang bukti yang disita tersebut dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).

Salah satu barang bukti yang diamankan adalah dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara.

KPK juga menyita dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk serta dokumen yang berkaitan dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), perusahaan yang mengelola dan mengembangkan kawasan Summarecon Bogor.

Selain dokumen, penyidik mengamankan barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses pemblokiran dalam sengketa tanah di wilayah Bogor.

“Dokumen terkait dengan keuangan PT Summarecon Agung Tbk dan kaitannya dengan PT KCJA,” ujar Budi.

“BBE terkait pemblokiran atas sengketa tanah di wilayah Bogor,” sambungnya.

Bukti Dibawa untuk Bongkar Konstruksi Perkara KPK menyatakan seluruh barang bukti hasil penggeledahan telah dibawa penyidik untuk dilakukan telaah dan analisis lebih lanjut.

Langkah tersebut penting bagi penyidik untuk mengurai hubungan antara dokumen pertanahan, aliran atau penggunaan dana, serta proses pemblokiran tanah yang menjadi bagian dari perkara.

Namun, penyitaan barang bukti tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana oleh pihak atau perusahaan tertentu. Status dan relevansi masing-masing barang bukti akan ditentukan melalui proses penyidikan dan pembuktian hukum.

Penggeledahan kantor Summarecon dilakukan setelah sebelumnya KPK menggeledah sejumlah ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Kamis (17/9/2026).

Tiga ruangan yang digeledah antara lain ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Lampri, Dirjen Survei, Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, serta Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Asnaedi.

KPK menyebut rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan untuk melengkapi alat bukti dan menelusuri keterkaitan antar-pihak dalam perkara.

Delapan Orang Telah Jadi Tersangka Dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan HGB tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Selain Adrianto, tersangka yang disebut dalam perkembangan perkara antara lain Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK sebelumnya juga telah melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk masa 20 hari pertama, terhitung sejak 15 September hingga 4 Oktober 2026.

Penggeledahan Belum Berakhir Budi menegaskan, penggeledahan dalam perkara tersebut belum selesai penyidik masih akan bergerak ke sejumlah lokasi lain untuk mencari dan mengamankan alat bukti yang dinilai relevan.

“Rangkaian penggeledahan belum usai, penyidik masih terus bergerak untuk titik-titik penggeledahan berikutnya,” kata Budi.

Dengan disitanya dokumen SHGB, dokumen keuangan, serta bukti elektronik mengenai pemblokiran sengketa tanah, penyidikan KPK kini memiliki sejumlah materi yang dapat digunakan untuk menguji bagaimana proses pertanahan di Bogor berlangsung dan bagaimana keterkaitan antara pihak swasta dengan pejabat atau pihak lain dalam perkara tersebut.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *