Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Jejak Dugaan Korupsi Telkominfra–Green Line: 9 Lokasi Digeledah, 6 Tersangka, Kerugian Negara Rp37,35 Miliar

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan alat konstruksi yang melibatkan PT Infrastruktur Telekomunikasi Indonesia (Telkominfra), PT Green Line Indonesia, dan PT Agro Wahana Bumi memasuki babak baru.

Polda Metro Jaya bergerak dengan menggeledah sembilan lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bogor. Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan berbagai dokumen dan barang yang kini tengah didalami untuk memperkuat pembuktian perkara.

Kasus yang berkaitan dengan proyek periode 2018–2019 itu juga telah menyeret enam orang sebagai tersangka.

Berdasarkan keterangan polisi, empat tersangka berasal dari PT Telkominfra, sedangkan dua lainnya berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi.

Yang membuat perkara ini menjadi sorotan adalah besarnya dugaan kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp37,35 miliar. Polisi juga mulai melakukan penelusuran aset untuk mengoptimalkan pemulihan kerugian negara.

Sembilan Lokasi Dibongkar Penggeledahan dilakukan penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya pada Kamis, 17 September 2026.

Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen maupun barang lain yang berkaitan dengan perkara.

Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah kantor PT Agro Wahana Bumi di Bogor.

Penyidik juga menggeledah kantor virtual PT Green Line Indonesia di Jakarta Selatan serta sejumlah lokasi lain di Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, dan Tangerang Selatan.

Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti.

Di antaranya:

dokumen perjanjian;

kuitansi;

cek;

buku tabungan bisnis;

dokumen kendaraan roda dua;

dokumen kendaraan roda empat; dan

dokumen lain yang dinilai berkaitan dengan perkara.

Seluruh barang tersebut belum otomatis membuktikan tindak pidana penyidik masih harus menguji keterkaitannya dengan konstruksi perkara dan alat bukti lainnya.

Enam Tersangka, Empat dari Telkominfra

Polda Metro Jaya telah menetapkan enam tersangka dengan inisial MSS, DAA, JW, PNS, AS, dan MDR.

Komposisinya cukup menarik perhatian empat tersangka disebut berasal dari PT Telkominfra, yakni MSS, DAA, JW, dan PNS.

Sementara dua lainnya masing-masing berasal dari PT Green Line Indonesia dan PT Agro Wahana Bumi, yakni AS dan MDR.

Polisi belum membeberkan secara rinci kepada publik mengenai peran masing-masing tersangka dalam dugaan penyimpangan proyek tersebut.

Karena itu, konstruksi perkara masih akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan dokumen, keterangan saksi, analisis transaksi, serta alat bukti lain yang dikumpulkan penyidik Rp37,35 Miliar Jadi Angka Kunci Nilai Rp37,35 miliar menjadi salah satu titik penting dalam penyidikan.

Angka tersebut bukan sekadar estimasi pemberitaan, melainkan disebut berasal dari hasil penghitungan BPKP yang digunakan penyidik dalam perkara ini.

Dengan adanya angka kerugian tersebut, penyidik tidak hanya mengejar pembuktian tindak pidana, tetapi juga mulai menelusuri kemungkinan keberadaan aset yang berkaitan dengan perkara.

Asset tracing menjadi bagian penting karena hasil akhirnya dapat menentukan seberapa besar kerugian negara yang dapat dipulihkan.

Polisi menyatakan penelusuran aset dilakukan sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.

Dokumen Keuangan Jadi Sorotan Keberadaan cek, kuitansi, buku tabungan bisnis, dan dokumen perjanjian dalam barang bukti menjadi bagian yang akan didalami penyidik.

Dokumen-dokumen tersebut berpotensi membantu penyidik merekonstruksi hubungan transaksi dan pelaksanaan proyek yang menjadi objek perkara.

Namun, sampai saat ini polisi belum mempublikasikan secara rinci isi setiap dokumen, nilai transaksi yang tercantum di dalamnya, maupun bagaimana dokumen tersebut berkaitan dengan dugaan kerugian negara.

Karena itu, setiap kesimpulan mengenai aliran dana maupun keuntungan pihak tertentu masih menunggu hasil penyidikan dan pembuktian di proses hukum.

Bola Panas Ada di Penyidikan Kasus ini kini memasuki fase pendalaman bukti.

Sembilan lokasi telah digeledah. Enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. BPKP menghitung kerugian negara Rp37,35 miliar sementara polisi mulai melakukan penelusuran aset.

Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana konstruksi dugaan korupsi tersebut terjadi, siapa yang mengambil keputusan, bagaimana proyek dijalankan, serta ke mana aliran uang yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Jawaban atas pertanyaan itu akan bergantung pada hasil pemeriksaan penyidik terhadap dokumen, transaksi, saksi, dan para tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto menegaskan proses penyidikan dilakukan secara profesional dan transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

“Setiap dokumen dan barang yang ditemukan akan didalami berdasarkan alat bukti perkembangan penanganan perkara akan disampaikan kepada publik secara transparan sesuai tahapan penyidikan,” ujar Budi.

Dengan demikian, kasus Telkominfra Green Line belum berhenti pada penggeledahan sembilan lokasi.

Penyidik masih mempunyai pekerjaan besar untuk membongkar rangkaian transaksi, memperjelas peran enam tersangka, serta menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Hingga proses hukum berjalan, seluruh tersangka tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *