Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

DPR Sebut Anggaran Pendidikan 20 Persen APBN Bisa Dukung Pendidikan Gratis hingga Perguruan Tinggi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih menyebut alokasi anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN dapat mendukung rencana pemerintah menyediakan pendidikan gratis dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga perguruan tinggi.

Pernyataan tersebut disampaikan Fikri saat menanggapi rencana Presiden Prabowo Subianto memperluas akses pendidikan gratis bagi masyarakat, termasuk kemungkinan penggunaan dana hasil penyitaan tindak pidana korupsi untuk membiayai program tersebut.

“Inilah kebijakan yang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Pendidikan gratis. Karena penyelesaian problematika bangsa itu sangat strategis bila dimulai dari pendidikan, ini sudah disadari bersama,” kata Fikri dalam keterangannya kepada Parlementaria di Jakarta, Sabtu (19/9/2026).

Menurut Fikri, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah melakukan penghitungan terkait skema pendanaan pendidikan gratis. Ia menyebut amanat konstitusi yang mengalokasikan 20 persen APBN untuk sektor pendidikan dapat digunakan untuk mendukung pembebasan biaya pendidikan.

“Dengan 20 persen anggaran pendidikan dari APBN sebagaimana amanat konstitusi kita, maka FPKS sudah menghitung dari SD sampai Perguruan Tinggi (PT), bahkan tidak hanya negeri, tapi swasta juga bisa gratis,” tegas Politisi Fraksi PKS ini.

Fikri mengatakan implementasi kebijakan pendidikan gratis juga perlu memiliki landasan pelaksanaan yang jelas. Ia menyebut postur APBN 2027 akan mulai menjalankan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 03/XXII/2024.

Berdasarkan putusan tersebut, menurut Fikri, biaya pendidikan tingkat SD dan SMP, baik pada sekolah negeri maupun swasta, wajib digratiskan.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan komitmen untuk memperluas akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia saat menghadiri Puncak Peringatan HUT ke-28 Partai Amanat Nasional (PAN) di Jakarta International Convention Center (JICC), Jumat (18/9/2026).

Prabowo menyatakan akan segera menggelar rapat terbatas untuk merumuskan kebijakan pendidikan negeri gratis mulai jenjang SD, SMP, SMA hingga perguruan tinggi.

Rencana tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperluas akses pendidikan dan memastikan masyarakat memperoleh kesempatan belajar hingga jenjang pendidikan tinggi.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *