Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

NasDem dan PDIP Respons Wacana Capres Wajib Didukung Minimal Dua Fraksi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Wacana pasangan calon presiden dan wakil presiden harus mendapat dukungan minimal dua fraksi di DPR mendapat respons dari Partai NasDem dan PDI Perjuangan (PDIP).

Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengatakan dirinya mendengar adanya usulan mengenai model baru pencalonan presiden tersebut. Ia menilai dukungan minimal dua fraksi dapat menjadi salah satu opsi dalam pembahasan aturan pemilu mendatang.

“Menurut saya, itu baik. Sama aja sebenarnya, dua fraksi kalau parliamentary threshold-nya tinggi kan, suaranya tinggi juga kan,” kata Paloh dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (20/9/2026).

Paloh mengatakan pembahasan RUU Pemilu harus menjadi ruang untuk mempertemukan berbagai pandangan dalam mencari formula yang dapat menyempurnakan sistem pemilu.

Ia juga menekankan pentingnya menghargai perbedaan pendapat dalam proses pembahasan aturan tersebut.

“Bagaimana kita hanya menghargai pendapat kita? Kalau hanya pendapat kita yang kita hargai, rusak negeri ini,” ujar Paloh.

Menurutnya, dukungan minimal dua partai atau fraksi untuk pasangan calon presiden secara praktis tidak menjadi persoalan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan sistem presidensial yang diterapkan Indonesia.

“Membuat syarat dua partai pendukung calon menurut saya dari sisi praktis tidak masalah. Sebab negara kita menganut sistem presidensial sehingga capres tanpa dukungan partai di parlemen akan kesulitan menjalankan roda pemerintahan,” katanya.

PDIP: Masih Berupa Wacana

Ketua DPP PDI Perjuangan Deddy Yevri Hanteru Sitorus juga merespons wacana tersebut. Deddy mengatakan PDIP tidak mempermasalahkan gagasan pasangan calon presiden mendapat dukungan minimal dua partai yang memiliki kursi di DPR.

Namun, ia menegaskan pembahasan tersebut masih berada pada tahap wacana. PDIP memilih menunggu naskah akademik dan draf revisi UU Pemilu sebelum memberikan respons lebih jauh.

“Kita tunggu saja naskah akademisnya. Sekarang ini kan semuanya masih bersifat wacana saja, terlalu pagi untuk direspons,” ujar Deddy kepada wartawan, Minggu (20/9/2026).

Deddy menilai dukungan partai di parlemen berkaitan dengan sistem pemerintahan presidensial. Menurutnya, pasangan calon presiden yang tidak memiliki dukungan partai di parlemen dapat menghadapi kendala dalam menjalankan pemerintahan.

Ia juga menyinggung ketentuan dalam UU Pemilu yang menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Menurut Deddy, pengaturan mengenai dukungan partai dapat menjadi salah satu aspek yang dibahas dalam penyusunan aturan pemilu.

“Selain itu, UU yang ada juga masih menyatakan peserta pemilu adalah partai politik. Hal itu juga bisa mengurangi banyaknya calon yang berimplikasi pada banyaknya calon independen yang tidak terbatas sehingga biaya yang dikeluarkan negara menjadi sangat besar, serta berpotensi membuka ruang konflik dalam proses kampanye,” kata dia.

Deddy meminta publik menunggu proses penyusunan regulasi sebelum menilai lebih jauh mengenai mekanisme pencalonan presiden yang akan digunakan.

“Apa pun itu mari kita tunggu saja naskah akademik dan draf revisi UU-nya,” tambah Deddy.

Presidential Threshold Dihapus MK

Wacana dukungan minimal dua fraksi muncul setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan ketentuan presidential threshold dalam Pasal 222 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024 pada 2 Januari 2025.

Sebelumnya, Pasal 222 UU Pemilu mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden hanya dapat diusulkan partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi syarat perolehan minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Dengan putusan MK tersebut, ketentuan ambang batas pencalonan presiden berdasarkan persentase kursi atau suara sebagaimana diatur dalam Pasal 222 tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Adapun mekanisme baru pencalonan presiden dan wakil presiden masih menjadi bagian dari pembahasan dalam penyusunan dan revisi regulasi pemilu. Wacana dukungan minimal dua fraksi sejauh ini masih berupa usulan dan belum menjadi ketentuan yang berlaku.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *