Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Nyalinya Ciut? Dua Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI Tak Kunjung Ditahan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melayangkan kritik tajam terhadap kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan bersiap melayangkan gugatan praperadilan menyusul lambannya lembaga antirasuah tersebut dalam menuntaskan perkara dugaan rasuah dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) senilai Rp28,38 miliar.

Kritik ini muncul lantaran dua politisi Senayan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 7 Agustus 2025 lalu—yakni Satori dari Fraksi Partai NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra—tak kunjung ditahan meski status hukumnya telah berjalan lebih dari satu tahun.

“Saya betul-betul kecewa dengan kinerja KPK saat menangani kasus CSR BI. Segera tahan para tersangkanya, agar ada kepastian hukum. Kalau belum juga ditahan, kami akan gugat praperadilan,” ujar Boyamin di Jakarta, dikutip Minggu (20/9/2026).

Pria yang akrab disapa Mas Boy ini turut menagih janji Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang sebelumnya sempat menyatakan akan segera menjebloskan Satori dan Hergun ke balik jeruji besi. Ia menilai kepemimpinan KPK saat ini tampak gamang dan kehilangan ketegasan ketika harus berhadapan dengan legislator yang tersangkut masalah hukum.

“KPK sepertinya tak punya nyali untuk mengusut kasus korupsi yang melibatkan menteri atau anggota DPR. Bisa jadi karena adanya tekanan politik yang kuat. Sehingga kasusnya berlarut-larut,” tegasnya.

MAKI mendesak agar KPK menghentikan segala bentuk ulur waktu (buying time) dan segera menuntaskan proses hukum dengan melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

“Proses hukum tidak boleh dibiarkan berlarut-larut, harus ada kepastian hukum. Tahan dong kedua tersangka kasus CSR itu. Dan segera limpahkan ke tahap selanjutnya, agar segera disidangkan,” imbuh Boyamin.

Sebagai informasi, kasus rasuah ini berfokus pada penyaluran dana program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), serta Penyuluh Jasa Keuangan (PJK) periode 2020–2023. Penyelidikan bermula dari laporan hasil analisis PPATK serta aduan masyarakat, yang kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh KPK sejak Desember 2024.

Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak pertengahan 2025—di mana keduanya merupakan mantan anggota Komisi XI DPR 2019-2024 yang kini kembali terpilih di periode 2024-2029—Satori dan Hergun hingga kini masih menghirup udara bebas tanpa penahanan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *