Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Tegaskan Penetapan Silmy Karim sebagai Tersangka Berdasarkan Lebih dari Dua Alat Bukti

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim.

Dalam sidang praperadilan pada Selasa (22/9/2026), KPK menegaskan penetapan Silmy sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) telah dilakukan sesuai ketentuan hukum dan didasarkan pada lebih dari dua alat bukti.

“Dalam pokok perkara, kami sampaikan dengan urutan. Yang pertama kronologi penetapan tersangka terhadap diri Pemohon, yang kedua penetapan Pemohon sebagai tersangka berdasarkan lebih dari dua alat bukti,” ujar Tim Biro Hukum KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026).

KPK juga menyebut Silmy telah menjalani pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Pemberitahuan mengenai status tersangka juga disebut telah disampaikan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Telah dilakukan pemeriksaan sebelum Pemohon ditetapkan sebagai tersangka, dan penetapan sebagai tersangka telah diberitahukan kepada Pemohon sesuai perundang-undangan. Yang ketiga penyidikan oleh Termohon berdasarkan surat perintah penyidikan yang sah, dan Termohon telah memberitahukan dimulainya penyidikan sesuai ketentuan perundang-undangan,” katanya.

Selain penetapan tersangka, KPK menyatakan proses penggeledahan, penyitaan aset, hingga penahanan Silmy juga telah dilakukan berdasarkan hukum.

“Penggeledahan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang kelima penyitaan oleh Termohon adalah sah dan berdasar hukum. Yang keenam penahanan terhadap diri Pemohon sah dan berdasar hukum,” katanya.

Silmy Gugat Penetapan Tersangka dan Penyitaan

Silmy Karim sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan terhadap KPK. Ia meminta pengadilan menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka serta penyitaan aset yang dilakukan KPK tidak sah.

“Pemohon memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan cq hakim pemeriksa perkara ini berkenan memeriksa, memutus dan mengadili perkara ini dengan amar putusan sebagai berikut, menerima dan mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya,” kata pengacara Silmy Karim, Agus Sudjadtmoko, dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (21/9).

Dalam permohonannya, Silmy menggugat 15 surat yang diterbitkan KPK terkait dirinya. Salah satunya adalah Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/27/DIK.00/01/06/2026 tertanggal 3 Juni 2026.

KPK kemudian meminta hakim menolak permohonan tersebut. Berdasarkan pemberitaan sidang pada 22 September 2026, KPK juga meminta hakim menyatakan penyidikan berdasarkan Sprindik tersebut sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

KPK Sita Aset Rp150 Miliar

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal WNA tersebut, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Lembaga antirasuah itu juga menyatakan telah menyita sejumlah aset dengan nilai sekitar Rp150 miliar.

“Sampai hari ini tim sudah melakukan penyitaan beberapa aset, kurang lebih yang sudah tercatat apabila dirupiahkan sekitar Rp 150 M (miliar), yang berupa aset bergerak dan aset tidak bergerak, kendaraan, dan tanah dan bangunan begitu,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat jumpa pers, Rabu (19/8).

KPK menduga perkara pemerasan terkait izin tinggal terbatas WNA tersebut berlangsung sejak Silmy Karim menjabat sebagai Dirjen Imigrasi pada 2023. KPK juga menduga uang yang terkumpul dalam perkara tersebut mencapai Rp145,5 miliar dan Silmy menerima jatah Rp100 juta per minggu.

Delapan tersangka yang telah ditetapkan KPK dalam perkara tersebut adalah:

  1. Silmy Karim (SK), Wamen Imipas 2025–2026 dan Dirjen Imigrasi 2023–2024.
  2. Saffar Muhammad Godam (SMG), Plt Dirjen Imigrasi 2024–2025.
  3. Jaya Saputra (JS), Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  4. Tessar Bayu Setyaji (TBS), Kasubdit Alih Status Izin Tinggal pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi.
  5. Bagus Bramantyo (BGS), Kasubdit pada Direktorat Izin Tinggal.
  6. Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024–2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat 2025–2026.
  7. Juniadi Sri Priambudi (JSP), Ketua Tim Alih Status ITAS.
  8. Gusti Benar, Staf Subdit Izin Tinggal.

KPK menyatakan proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Sementara itu, permohonan praperadilan Silmy Karim masih diperiksa oleh PN Jakarta Selatan.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *