Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Buru Jejak Rp106,3 Miliar: Siapa Pengguna Akhir dan Benarkah Mengalir ke Lingkaran Nusron?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak berhenti pada temuan uang tunai Rp106,3 miliar dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kini, penyidik mulai membongkar jejak peruntukan uang tersebut. Pertanyaan yang tengah dikejar bukan hanya dari mana uang berasal, tetapi juga ke mana uang bergerak, siapa yang menguasai, dan siapa pengguna akhirnya.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan pihaknya masih mendalami informasi mengenai penggunaan uang tersebut, termasuk dugaan pemanfaatannya untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid.

“Apakah itu memang benar informasi-informasi penggunaan untuk kegiatan-kegiatan organisasi atau bahkan untuk kegiatan-kegiatan pribadi saudara NW (Nusron Wahid), itu tentu menjadi bahan yang akan diperdalam oleh tim penyidik,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Menurut Taufik, uang senilai Rp106 miliar lebih itu belum berhenti sebagai barang bukti. Penyidik masih akan menelusuri siapa pengguna uang tersebut dalam rangkaian pengembangan perkara.

“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunanya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” katanya.

Empat Tersangka Disebut Orang Kepercayaan Nusron Sorotan terhadap aliran dana semakin besar setelah KPK menyebut empat dari delapan tersangka dalam perkara ini diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Keempatnya adalah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta pihak swasta Erwin dan Muhammad Fakhry.

Selain empat nama tersebut, KPK menetapkan Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi, serta pihak swasta Rizal Pahlevi sebagai tersangka.

KPK sebelumnya mengungkap dugaan adanya pola pengumpulan uang dari sejumlah pihak yang berkaitan dengan layanan pertanahan. Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, Arif disebut berperan sebagai pengepul uang dari pihak swasta, termasuk Erwin dan Muhammad Fakhry.

Rp2,1 Miliar dari Pengurusan HGB Bela Parahyangan Salah satu aliran uang yang telah diungkap KPK berkaitan dengan pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan.

KPK menduga terdapat “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar disebut kemudian disetorkan Erwin kepada Arif Sugiyanto.

Penyidik juga mengungkap adanya setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang terdeteksi dari mutasi rekening Arif. KPK menyebut masih terdapat penerimaan lain yang diduga berasal dari urusan pelayanan pertanahan.

Rangkaian temuan tersebut membuat penyidik kini memiliki pekerjaan besar: memetakan jaringan uang secara utuh.

Bukan hanya siapa yang menyerahkan uang, tetapi siapa yang menerima, siapa yang menyimpan, siapa yang memerintahkan, dan untuk kepentingan apa uang tersebut akhirnya digunakan.

Nama Nusron Muncul, Statusnya Masih Bukan Tersangka Meski nama Nusron Wahid disebut dalam konteks penelusuran penggunaan dana dan empat tersangka disebut sebagai orang kepercayaannya, hal tersebut tidak serta-merta menjadikan Nusron sebagai tersangka.

KPK hingga informasi terbaru yang disampaikan pada 22 September 2026 masih melakukan pendalaman dan pengamanan barang bukti. Penyidik juga terus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti tambahan.

Karena itu, dugaan bahwa sebagian uang digunakan untuk kegiatan organisasi ataupun kepentingan pribadi Nusron masih berada pada tahap informasi yang sedang diverifikasi penyidik.

Di titik inilah pengembangan perkara menjadi penting. Jika penyidik berhasil menemukan bukti yang menghubungkan uang tersebut dengan pihak tertentu, maka konstruksi perkara dapat menjadi semakin terang.

Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak didukung bukti yang cukup, maka tudingan mengenai penggunaan dana juga harus ditempatkan sebagai dugaan yang belum terbukti.

Pertanyaan Besar KPK: Rp106,3 Miliar Itu Sebenarnya Untuk Siapa?

Dengan nilai uang yang sangat besar, penyidikan kini tak sekadar berkutat pada dugaan suap pengurusan HGB.

KPK perlu menjawab sejumlah pertanyaan kunci: siapa pemilik sebenarnya uang tersebut, siapa yang mengumpulkan, siapa yang memerintahkan, siapa penerima akhirnya, serta untuk kepentingan apa uang tersebut disiapkan.

Empat tersangka yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron juga menjadi bagian penting dari peta penyidikan tersebut. Namun, seluruh hubungan dan dugaan aliran dana itu tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dalam proses penyidikan dan persidangan.

Sejauh ini, KPK baru memastikan bahwa uang Rp106,3 miliar menjadi bagian dari barang bukti perkara dan penggunaannya masih ditelusuri.

Dengan demikian, babak berikutnya dari kasus HGB ATR/BPN bukan lagi sekadar soal berapa besar uang yang ditemukan, melainkan siapa yang akhirnya menikmati atau menggunakan uang tersebut.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *