Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Korupsi Tata Kelola Tambang PT PMM, Kejagung Periksa Dua Pegawai ESDM

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan yang menyeret PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM) kembali bergulir. Kejaksaan Agung kini memperluas pemeriksaan dengan memanggil dua pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi.

Dua pegawai tersebut masing-masing berinisial HSR dan NS. Keduanya hadir memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (22/9/2026).

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pemeriksaan dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang melibatkan PT PMM.

“Pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Anang.

Langkah ini menambah panjang rangkaian penyidikan kasus PT PMM yang berkaitan dengan dugaan ekspor material mengandung Logam Tanah Jarang (LTJ) atau Rare Earth Element (REE), komoditas strategis yang tidak diperbolehkan untuk diekspor dalam kondisi tersebut.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM, Gian Prabuharto selaku Kepala Unit Pelayanan PT Sucofindo Cabang Pangkalpinang, serta Junanto Kurniawan selaku Kepala Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea Cukai Tipe C Pangkalpinang.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan Kejagung, penyidik menduga terdapat upaya mengondisikan pemeriksaan sampel sehingga kandungan LTJ tidak tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan. Kondisi tersebut kemudian diduga memungkinkan PT PMM melakukan ekspor material yang mengandung LTJ.

Jumlah material yang menjadi perhatian penyidik mencapai sekitar 390 ton. Kejagung sebelumnya menyebut material tersebut berada dalam 15 kontainer dan telah diamankan untuk proses penyidikan. Penyidik juga mengungkap dugaan adanya dua pengiriman sebelumnya yang telah lolos, meski jumlah material yang telah terkirim masih ditelusuri.

Tak hanya berhenti pada tiga tersangka, pemeriksaan terhadap pegawai ESDM menunjukkan penyidik masih menelusuri rangkaian tata kelola dan proses administrasi yang berkaitan dengan perkara PT PMM.

Sementara itu, Kejagung menegaskan penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut juga masih dalam proses penghitungan oleh auditor. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *