Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dinilai Abaikan Akar Masalah, YLBHI Kritik RUU Reforma Agraria

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Haria Merdeka

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengaturan Reforma Agraria belum menyentuh sejumlah akar persoalan konflik agraria di Indonesia. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mempertanyakan bagaimana RUU ini baru dapat terimplementasi ketika berhadapan dengan berbagai regulasi yang selama ini memberikan kemudahan bagi proyek pembangunan dan investasi.

Ketua Bidang Advokasi YLBHI, Zainal Arifin, menyampaikan catatan tersebut dalam Diskusi Publik dan Konferensi Pers “Catatan Kritis atas Reforma Agraria dan Agenda Mendesak Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia” di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Senin (21/9/2026).

Menurut Zainal, pembahasan RUU Reforma Agraria berlangsung relatif singkat. Akibatnya pembahasan RUU tersebut belum menjawab substansi akar konflik agraria, yang salah satunya berakar pada kemudahan perizinan melalui UU Cipta Kerja.

Rencana pembangunan markas militer atau Bantuan Teknis Pertahanan (BTP) di berbagai daerah adalah contohnya. “Hari ini akan ada sekitar 30 paling kecil, sampai ratusan hektare untuk BTP di setiap kabupaten/kota. Saya khawatir, dalam beberapa hal, ini juga pada akhirnya bisa menghambat laju Reforma Agraria ini,” kata Zainal.

Menurut dia, kondisi ini tak lepas dari kebijakan penggunaan kawasan hutan. Terlebih ada konflik dengan masyarakat yang telah lebih dahulu menempati atau memanfaatkan kawasan tersebut.

Zainal mencontohkan pelepasan kawasan hutan untuk kebutuhan pembangunan BTP yang relatif mudah. Sebaliknya kawasan yang telah tumbuh masyarakat di dalamnya, dengan berbagai fasilitas umum seperti masjid, sekolah, dan pemakaman menghadapi kendala.

Kondisi itu, menurut Zainal, dapat membuat masyarakat di kawasan hutan rentan berhadapan dengan pemidanaan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

“Bukankah itu yang terjadi dengan masyarakat di Surokonto, kepada salah satu kiai yang memperjuangkan atas tanahnya?” ujarnya.

Berhadapan dengan UU Cipta Kerja dan UU Minerba Persoalan lain, menurut YLBHI, hubungan RUU Reforma Agraria dengan undang-undang lain yang telah lebih dahulu mengatur kemudahan bagi proyek pembangunan.

Zainal menyebut UU Cipta Kerja dan UU Minerba sebagai contoh regulasi menjadi dasar hukum bagi sejumlah proyek yang beririsan dengan konflik agraria.

Ia mempertanyakan penerapan ketentuan dalam RUU Reforma Agraria nantinya akan ketika berhadapan dengan norma dalam undang-undang tersebut.

“Bagaimana ketika kemudian berhadapan dengan kemudahan terhadap Proyek Strategis Nasional pada UU Cipta Kerja? Penyelesaiannya yang mana dulu? Sementara di RUU ini tidak membahas itu,” kata Zainal. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *