Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PT Jakarta Kurangi Hukuman Nadiem Makarim Menjadi 9 Tahun Penjara

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyunat vonis mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook. Vonis Nadiem dikurangi dari 10 tahun menjadi 9 tahun penjara.

Sidang pembacaan putusan banding Nadiem digelar di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (24/9/2026). Hakim menyatakan tidak ada alasan pembenar dan pemaaf terhadap Nadiem.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar hakim.

Nadiem juga dihukum membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, diganti 140 hari penjara.

Hakim menyatakan hakim PN Tipikor Jakarta Pusat telah mempertimbangkan perkara secara tepat. Hakim juga mengubah uang pengganti Nadiem.

“Pertimbangan majelis hakim tingkat pertama telah mempertimbangkan perkara a quo secara tepat, baik dalam penilaian terhadap pembuktian dan penerapan hukum,” ujar hakim saat membacakan putusan.

Hakim banding menyatakan kerugian negara akibat kasus ini ialah Rp 1,5 triliun. Hakim menyatakan Nadiem bersalah melanggar Pasal 604 KUHP. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *