Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Ditjenpas Bantah Ada “Sel Apartemen” di Lapas Cibinong, Yusril Tantang Ombudsman Buka-bukaan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Temuan Ombudsman RI mengenai adanya hunian dengan fasilitas menyerupai apartemen di kompleks Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Cibinong mendapat bantahan dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Mashudi memastikan pihaknya telah menerjunkan tim untuk mengecek langsung lokasi yang menjadi temuan Ombudsman tersebut.

Tim terdiri dari Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal (Dirpatnal), Direktur Intelijen (Dirintel), serta Kepala Lapas Cibinong.
“Tadi kan sudah turun semuanya, tim jalan mulai kemarin (Rabu, 23/9) sore.

Kemarin sore semuanya dilakukan pengecekan semuanya, apa yang disampaikan oleh Ombudsman, bahwa di sana ada kaya apartemen, kami tunjukkan semuanya yang mana apartemen,” kata Mashudi saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Mashudi, lokasi yang didatangi Ombudsman bukan merupakan blok hunian narapidana dengan fasilitas mewah seperti apartemen. Di kawasan tersebut, kata dia, terdapat sejumlah bangunan yang memiliki fungsi berbeda, yakni rumah dinas Kepala Lapas Cibinong, rumah kepala seksi, serta rumah asimilasi.

Mashudi menjelaskan, rumah asimilasi memang digunakan oleh warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk menjalani program asimilasi sebelum kembali ke masyarakat.

“Rumah asimilasi itu, orangnya kan yang bekerja di luar gelanggang-gelanggang itu, yang bekerja di situ, dia melakukan istirahat di situ. Asimilasi itu warga binaan yang mau bebas yang dipekerjakan di situ,” ujarnya.

Ia menyebut warga binaan di rumah asimilasi tersebut mengikuti berbagai kegiatan pembinaan kemandirian. Di antaranya budidaya magot, peternakan kambing, pertanian, perikanan, hingga kegiatan produksi air mineral.

“Semua dipekerjakan di situ, dan itu tempat transit, tempat istirahat, kalau capek habis bekerja beristirahat ada di situ. Tapi di situ ada rumahnya Kalapas, rumahnya para kasi,” ungkap Mashudi.

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra sebelumnya meminta agar temuan Ombudsman tersebut diklarifikasi secara terbuka apabila terdapat kekeliruan.

“Seandainya temuan Ombudsman itu tidak benar, atau mereka yang salah persepsi kami persilakan mereka melakukan klarifikasi secara terbuka,” kata Yusril. (Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *