Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemenag Tegaskan Tak Ada Sertifikasi Halal Tanpa Fatwa MUI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kementerian Agama menegaskan posisi fatwa halal sebagai bagian penting dalam proses sertifikasi halal di Indonesia. Fatwa halal tidak hanya menjadi pelengkap administratif, tetapi merupakan landasan yang tidak dapat dipisahkan dari proses sertifikasi.

Direktur Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Fuad Nasar, mengatakan kewenangan fatwa halal atas suatu produk berada pada Majelis Ulama Indonesia (MUI) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

Hal tersebut disampaikan Fuad dalam kegiatan Tukar Pikiran tentang Wajib Halal Oktober 2026 yang berlangsung di Aula Buya Hamka, Gedung MUI, Jalan Proklamasi 51, Jakarta.

“Fatwa halal bukan pelengkap dalam sistem penyelenggaraan jaminan produk halal, melainkan bagian dari proses sertifikasi halal yang tak bisa ditinggalkan. Tak ada sertifikasi halal tanpa fatwa halal sebagai landasannya,” ujar Fuad, Kamis (24/9/2026).

Ekosistem Halal Terus Meluas

Fuad menilai penguatan dan perluasan fatwa halal semakin penting seiring berkembangnya ekosistem industri halal di Indonesia.

Menurutnya, pembahasan mengenai produk halal kini tidak lagi hanya berkutat pada makanan dan minuman yang menggunakan bahan hewani.

Cakupannya telah berkembang ke berbagai produk olahan maupun barang gunaan yang dihasilkan melalui rangkaian proses produksi.

Perkembangan tersebut membuat pemahaman mengenai kehalalan produk perlu terus diperkuat, baik di kalangan pelaku usaha maupun masyarakat sebagai konsumen.

Fuad mengatakan sertifikasi halal dari perspektif negara memiliki sejumlah fungsi strategis.

Pertama, memberikan perlindungan kepada masyarakat. Kedua, memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha. Ketiga, mendukung kelancaran perdagangan.

Dengan demikian, sertifikasi halal tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan, tetapi juga memiliki dimensi perlindungan konsumen, kepastian hukum, dan aktivitas ekonomi.

Literasi Halal Harus Mudah Dipahami

Di sisi lain, Fuad menekankan pentingnya memperkuat literasi halal di tengah pemberlakuan kewajiban halal.

Ia mengingatkan bahwa penyampaian informasi mengenai industri halal harus menggunakan bahasa yang mudah dipahami masyarakat.

“Dalam penguatan literasi halal dan wajib halal 17 Oktober 2026, kita harus bisa menjelaskan industri halal dalam bahasa yang dipahami masyarakat, sebagaimana kita menjelaskan soal ekonomi dan pembangunan dengan bahasa agama,” ujar Fuad.

Menurutnya, literasi yang baik diperlukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui kewajiban halal, tetapi juga memahami alasan, proses, serta manfaat dari sistem jaminan produk halal.

Penguatan pemahaman tersebut juga menjadi penting bagi pelaku usaha dalam menghadapi ekosistem halal yang semakin luas dan kompleks.

Dengan semakin berkembangnya produk dan industri halal, pemerintah menilai kolaborasi antara regulator, lembaga keagamaan, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi bagian penting dalam memastikan pelaksanaan jaminan produk halal berjalan sesuai ketentuan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *