Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus” BBM & Pelumas DLH Kota Tangerang Tanggungjawab Siapa !

Bagikan: Facebook X WhatsApp

TANGERANG | HARIAN MERDEKA


Ksatriamuda Muda menyebut, Kebijakan Sachrudin selaku Wali Kota Tangerang mencederai rasa keadilan publik (PNS) dan merusak integritas birokrasi, terkait posisi Wawan Fauzi, (WF) Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) banyak celah dalam aturan kepegawaian, Alih – alih mendapat Sanksi, kini sebagai Kepala Kesbangpol Kota Tangerang.

Kami ingin bertanya, Dua hal kepada Wali Kota dan semoga dapat menjawab :

“Apakah Wali Kota Tangerang sudah pernah menjatuhkan Sanksi kepada WF eks Kepala DLH yang bertanggungjawab Kelebihan pembayaran realisasi Belanja BBM dan Pelumas Rp557.982.270,00,
“Kata Asmudiyanto pada Senin (3/8/26).

Pertanyaan kedua, Aturan yang mana, Wali Kota gunakan dan prestasi apa di yang raih WF, sehingga layak mendapat posisi sebagai Kepala Kesbangpol.

“Praktik menunjuk WF sebagai Kepala Kesbangpol yang tidak transparan dan terkesan “angkuh” saat diminta klarifikasi bisa jadi, ada “Dekingan” pejabat Pemda dan Aparat Hukum (APH) sehingga luput dari Sanksi sesuai aturan dan penegakan Hukum,”tegasnya.

Asmudiyanto mencurigai, Kepala DLH sengaja di mutasi oleh Wali Kota untuk menghindari tanggungjawab anak buah nya atas persoalan yang telah di ketahui publik, pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Banten. Pemerintah Kota Tangerang tahun 2025 menyajikan anggaran Belanja Barang dan Jasa yakni Rp2.273.589.924.990,18. dan di realisasi Rp2.087.853.660.426,00 atau 91,83%.

Tabel 1.7 Nilai Selisih Perhitungan atas Pembayaran BBM Jenis Biosolar
Berdasarkan HDR pada SPBU 34.151.4x 
(data BPK perwakilan Banten)

Belanja Barang dan Jasa pada Dinas LH dengan anggaran Rp166.925.940.712,00 dan realisasi Rp149.705.870.357,00.atau 89,68%. di realisasikan untuk Belanja BBM dan Pelumas Rp8.399.310.000,00,

Dinas LH bekerja sama dengan PT KJG melalui Kontrak Tgl 31 Desember 2024. Penyediaan BBM, Armada Kebersihan dan Mesin Pengolah Sampah Dinas LH Kota Tangerang.

Perjanjian kerja sama, antara pihak DLH
dengan PT KJG untuk menyediakan BBM armada operasional kebersihan dan alat berat, mesin pengolah sampah DLH, Thn 2025 melalui SPBU 34.151.4x,

Pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas Tidak Kondisi Senyatanya.

Hasil pemeriksaan, Dokumen pendukung pertanggungjawaban/SP2D Belanja BBM dari realisasi pembayaran SP2D yang di bandingkan data realisasi penjualan BBM jenis biosolar,

Diperoleh dari data Hose Delivery Report (HDR) SPBU 34.151.4x Menunjukkan terdapat selisih Rp1.263.752.000,00,

Data BPK Atas nilai selisih tersebut pihak PPTK Belanja Bahan – BBM dan Pelumas DLH menyampaikan sebagai berikut.

Selain jenis BBM Biosolar, kendaraan operasional pengangkut sampah mengisi BBM jenis Pertamina Dex jika kondisi stok biosolar SPBU 34.151.4x kosong.

Berdasarkan, Data realisasi penjualan BBM jenis Pertamina Dex yang diperoleh dari HDR SPBU 34.151.4x

Diketahui konsumsi Pertamina Dex oleh kendaraan operasional persampahan DLH selama thn 2025 Rp151.231.200,00.

Selanjutnya, Pada tgl 19 Desember 2025 stok biosolar SPBU 34.151.4x mengalami kekosongan, sehingga pengisian BBM dialihkan ke SPBU 34.151.0x.

Pada tgl 28 sampai dengan 31 Desember 2025 SPBU 34.151.4x menghentikan kegiatan untuk sementara waktu karena sedang melakukan proses pemasangan
Dispensing Sump. Untuk memenuhi kebutuhan BBM, kendaraan operasional persampahan sementara waktu mengisi BBM jenis biosolar pada SPBU 34.151.2x.

Berdasarkan data realisasi penjualan BBM jenis biosolar yang diperoleh dari HDR SPBU 34.151.2x dan 34.151.0x

Diketahui bahwa konsumsi biosolar oleh kendaraan operasional persampahan DLH dalam periode tersebut adalah sebesar Rp100.571.000,00.

Keterangan selanjutnya, Kendaraan pengangkut sampah yang tidak dapat mengisi BBM jenis biosolar karena belum memiliki barcode menggunakan barcode milik kendaraan lain supaya dapat tetap mengisi BBM.

Diantara barcode kendaraan lain yang
digunakan, terdapat barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi lagi karena
sudah rusak berat dan dalam proses penghapusan sehingga data nomor kendaraan, tercantum dalam barcode tersebut sudah tidak terdaftar lagi pada data Kartu Inventaris Barang (KIB)

Berdasarkan data realisasi penjualan BBM jenis biosolar yang diperoleh dari HDR SPBU 34.151.4x diketahui bahwa,

konsumsi biosolar oleh kendaraan operasional persampahan DLH yang menggunakan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi (diluar nomor kendaraan yang diperoleh dari Bidang Administrasi Aset) Rp335.739.600,00.

Pembelian BBM jenis biosolar tidak hanya dilakukan pada SPBU 34.151.4x
namun juga dilaksanakan pada SPBU selain SPBU 34.151.4x sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja sama.

Nilai pembelian BBM di luar data yang tercatat pada SPBU 34.151.4x diperoleh sebesar Rp118.227.930,00. Setelah memperhitungkan nilai pembelian BBM jenis Pertamina Dex, pembelian BBM pada SPBU lain di luar SPBU 34.151.4x, pembelian BBM menggunakan barcode kendaraan yang sudah tidak beroperasi.

Maka selisih pembayaran sebesar : Rp557.982.270,00 (Rp1.263.752.000,00 – Rp151.231.200,00 – Rp100.571.000,00 – Rp335.739.600,00 – Rp118.227.930,00).

Kelebihan pembayaran realisasi Belanja BBM dan Pelumas Rp557.982.270,00. disebabkan WF eks Kepala DLH selaku Pengguna Anggaran (PA) kurang optimal melakukan pengendalian, pengawasan atas pelaksanaan, pertanggungjawaban Belanja BBM dan Pelumas.

Hal tersebut tidak sesuai,vPeraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Pasal 121.Ayat (2) yang menyatakan,

“Pasal 121.Ayat (2) yang menyatakan, Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan surat bukti menjadi dasar penerimaan, pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggungjawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud,”tutup Asmudyanto.

Hingga berita ini diterbitkan, Sachrudin Wali Kota Tangerang dan Wawan Fauzi eks Kepala DLH, kini Kepala Kesbangpol Kota Tangerang bahkan Yudi Pradana selaku Kepala DLH dan pihak-pihak yang disebut dalam pernyataan narasumber belum dapat memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas berbagai tudingan tersebut. (Rohman)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *