Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bea Masuk AS Tinggi, Pemerintah Alihkan Fokus Panel Surya ke Pasar Dalam Negeri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Pemerintah mendorong penguatan pasar panel surya di dalam negeri setelah tingginya bea masuk yang diberlakukan Amerika Serikat (AS) membuat produk panel surya asal Indonesia menghadapi tantangan untuk menembus pasar Negeri Paman Sam.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tarif impor AS menjadi salah satu pertimbangan pemerintah untuk meningkatkan produksi sekaligus penyerapan panel surya di pasar domestik.

“Berarti dengan bea masuk yang tinggi kita enggak bisa. Makanya kita mendorong produksi dalam negeri, demand dalam negeri 100 megawatt,” ujar Airlangga seusai menghadiri acara BIG Downstream Insights 2026 di Graha CIMB Niaga, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Menurut Airlangga, penguatan pasar domestik perlu didukung dengan kesiapan regulasi. Ia menyebut masih terdapat sejumlah aspek regulasi dan infrastruktur kebijakan yang perlu disiapkan untuk membangun ekosistem energi bersih di Indonesia.

“Kita lihat infrastruktur regulasinya masih banyak yang perlu disiapkan,” kata Airlangga.

Selain membahas panel surya, Airlangga menyoroti perkembangan aturan perdagangan global yang berkaitan dengan isu lingkungan. Beberapa di antaranya adalah Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM) dan European Union Deforestation Regulation (EUDR) yang diterapkan Uni Eropa.

Menurut dia, penerapan regulasi berbasis lingkungan tersebut berpotensi memengaruhi struktur harga produk di pasar internasional. Produk yang proses produksinya menggunakan energi hijau dinilai akan memiliki nilai tambah tersendiri.

“Itu dampaknya adalah untuk produk-produk itu membutuhkan green energy. Jadi ke depan kalau green energy itu akan mendapatkan premium price, sedangkan kalau yang berbasis non-green itu harganya bisa lebih rendah,” tuturnya.

Meski demikian, Airlangga menegaskan isu CBAM dan EUDR tidak berkaitan langsung dengan proses perundingan Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (IEU-CEPA).

Ia mengatakan proses penyusunan perjanjian IEU-CEPA saat ini telah memasuki tahap akhir, yakni penyelesaian legal drafting dalam bahasa Inggris sebelum memasuki proses ratifikasi.

“IEU-CEPA kita sedang menunggu selesainya legal drafting dalam bahasa Inggris. Jadi kalau ini selesai, harapannya di bulan Oktober itu sudah bisa untuk diajukan ratifikasi di EU,” ujar Airlangga.

Pemerintah berharap penguatan permintaan panel surya di dalam negeri dapat menjadi salah satu langkah untuk menjaga keberlanjutan produksi nasional sekaligus mendukung pengembangan energi bersih di Indonesia.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *