Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kemkomdigi Awasi Mini Drama AI Bermuatan Pornografi dan Judi di Platform Digital

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bogor | Harian merdeka

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memperketat perhatian terhadap penyebaran mini drama berbasis kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) yang memuat unsur pornografi, kekerasan seksual, hingga perjudian. Pengawasan dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran konten bermasalah melalui media sosial yang mengarahkan pengguna ke platform lain.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria mengatakan, sejumlah mini drama AI dikemas secara kreatif dan dipublikasikan secara masif di media sosial. Namun, sebagian konten tersebut diduga menjadi sarana untuk mengarahkan pengguna menuju layanan berbayar dengan pengawasan dan penyensoran yang minim.

Hal itu disampaikan Nezar saat ditemui awak media seusai acara Peningkatan Kompetensi dan Pengembangan Diri di Lingkungan Lembaga Sensor Film (LSF) di Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/10/2026).

“Kita mengamati munculnya konten-konten berupa drama pendek yang muncul dengan cukup gencar dan ramai di platform media sosial. Film-film ini digarap dengan cukup kreatif menggunakan teknologi artificial intelligence pada umumnya,” ujar Nezar.

Menurutnya, pola penyebaran tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah. Media sosial dimanfaatkan sebagai pintu masuk untuk menjangkau pengguna, sebelum mereka diarahkan ke platform berbeda yang menawarkan konten berbayar.

“Dia hanya menggunakan media sosial sebagai gateway. Ketika pengguna mengeklik, mereka akan masuk ke platform berbeda yang berbayar. Kita melihat konten di sana nyaris tanpa sensor,” ungkapnya.

Kemkomdigi kini mencermati kepatuhan penyelenggara platform digital, termasuk layanan yang tidak terdaftar di Indonesia tetapi tetap menjangkau masyarakat melalui media sosial.

Kemkomdigi Perkuat Pengawasan Lintas Platform

Untuk mengantisipasi penyebaran konten yang berpotensi melanggar hukum, Kemkomdigi menjalin kolaborasi dengan platform media sosial melalui penggunaan dashboard bersama. Mekanisme ini ditujukan untuk membantu pengawasan dan pemantauan terhadap konten bermasalah di ruang digital.

Nezar menjelaskan, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan pada platform tempat konten pertama kali muncul. Pemerintah juga perlu memperhatikan layanan lain yang menjadi tujuan pengguna setelah mengeklik tautan yang dibagikan melalui media sosial.

Karena itu, koordinasi dengan perusahaan teknologi dinilai penting, terutama untuk memperkuat pemantauan terhadap layanan over the top (OTT) yang menyediakan beragam konten digital.

Kemkomdigi juga membuka peluang untuk melibatkan Lembaga Sensor Film (LSF) dalam upaya memperkuat pengawasan. Pengalaman lembaga tersebut dalam bidang penyensoran dinilai dapat menjadi masukan bagi pemerintah dalam menangani konten digital yang bermasalah.

“Kita juga akan sangat senang sekali kalau bisa mendapat masukan dari Lembaga Sensor Film, yang kita tahu punya keahlian, sejarah yang panjang, dan pengetahuan yang mendalam tentang praktik penyensoran untuk konten-konten negatif seperti ini,” tutur Nezar.

Kolaborasi untuk Menjaga Ruang Digital

Nezar menegaskan, kerja sama antara Kemkomdigi, LSF, dan perusahaan teknologi diperlukan untuk menghadapi perkembangan pola distribusi konten di internet.

Pemanfaatan AI dalam produksi video memungkinkan pembuatan konten dilakukan secara kreatif dan cepat. Namun, teknologi tersebut juga menghadirkan tantangan baru ketika digunakan untuk menghasilkan atau menyebarkan materi yang mengandung unsur pornografi, kekerasan seksual, maupun perjudian.

Melalui penguatan koordinasi dan pengawasan lintas platform, pemerintah berharap distribusi konten yang berpotensi melanggar hukum dapat dicegah agar tidak semakin meluas.

Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat, terutama dalam menghadapi perkembangan teknologi serta model distribusi konten yang semakin beragam.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *