Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Samsudin Lepas Jabatan Dirum Perumda PPJ Bogor, Pemkot Proses Administrasi Pemberhentian

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Kota Bogor | Harian Merdeka

Direktur Umum Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) Kota Bogor, Samsudin, secara resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Keputusan mundurnya pejabat Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut saat ini tengah berada dalam tahap proses administrasi di tingkat Pemerintah Kota Bogor.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Denny Mulyadi, membenarkan ihwal adanya surat pengajuan pengunduran diri yang telah diterima oleh pihak Pemkot Bogor. Kendati demikian, ia belum membeberkan secara rinci latar belakang maupun alasan di balik keputusan Samsudin untuk melepaskan jabatannya.

“Iya, memang ada pengajuan pengunduran diri,” ujar Denny kepada wartawan, Rabu (5/8/2026).

Denny menjelaskan, tahapan administrasi internal masih berjalan sehingga keputusan resmi belum dapat diterbitkan dalam waktu dekat. Berdasarkan proyeksi birokrasi, Surat Keputusan (SK) pemberhentian tersebut diperkirakan baru akan dikeluarkan pada akhir Agustus 2026 setelah seluruh prosedur dan ketentuan terpenuhi.

Di sisi lain, Pemkot Bogor juga mulai mematangkan langkah-langkah strategis guna mengisi kekosongan jabatan Direktur Umum Perumda PPJ agar roda operasional perusahaan pelat merah tersebut tidak terganggu. Mekanisme pengisian jabatan kini sedang dikaji secara mendalam.

“Apakah nantinya dilakukan pemilihan ulang atau penunjukan langsung, itu harus disesuaikan dengan mekanisme yang berlaku,” tambahnya.

Kabar mengenai mundurnya Samsudin sendiri mencuat ke publik tidak lama setelah Dewan Pengawas Perumda PPJ melaksanakan evaluasi berkala terhadap kinerja jajaran direksi. Meskipun demikian, hingga berita ini diturunkan, Pemkot Bogor belum memberikan keterangan resmi terkait ada atau tidaknya korelasi antara hasil evaluasi tersebut dengan langkah pengunduran diri yang diambil yang bersangkutan.

Menanggapi dinamika internal di tubuh BUMD tersebut, Direktur Utama Perumda PPJ, Jenal Abidin, turut memberikan tanggapan singkat saat dikonfirmasi secara terpisah mengenai informasi pengunduran diri bawahannya.

“Informasi yang saya dapat, beliau berproses mengundurkan diri,” kata Jenal.

Hingga kini, proses administratif lanjutan masih terus berjalan di bawah pengawasan Sekretariat Daerah Kota Bogor sambil menanti keputusan final dari Wali Kota Bogor selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM). (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *