Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Soal Kasus Penyadapan Prabowo, Ketua Komisi III DPR: Minta Polri Profesional

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi III DPR RI menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan Polri terkait kasus dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.

“Sebagai Ketua Komisi III DPR RI, saya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang tengah berlangsung terkait penetapan beberapa perwira tinggi Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman kepada wartawan, Selasa, 3 November 2026.

Habiburokhman menegaskan, proses hukum tersebut harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum yang berwenang.

“Langkah ini merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus kita percayakan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum yang berwenang,” ucap Politikus Gerindra ini.

Lebih jauh, Habiburokhman berharap penanganan perkara berjalan profesional, objektif, dan transparan hingga tuntas.

“Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir,” pungkasnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto, salah satunya Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) pada Selasa, 3 November 2026.

Selain Kepala Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Listyo Sigit, penyidik juga menetapkan mantan Sekretaris Pribadinya, Irjen Ahrie Sonta (ASN) serta Irjen Eko Hadi Santoso (EHS) selaku Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. 1 Sespim Lemdiklat Polri.

Sedangkan, satu orang masih berstatus saksi yakni Irjen Slamet Uliandi.

“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” kata Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Selasa malam, 3 November 2026.

Ketiganya diduga melakukan penyadapan di luar tugas institusi kurun waktu pada 2025 hingga Oktober 2026.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, kini ketiga tersangka langsung ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *