Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kasus 500 Koper Bunga Ganja: WNA China Gugat Status Tersangka BNN ke Pengadilan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

JAKARTA | Harian Merdeka

Warga Negara Asing (WNA) asal China, Wei Jianming, mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur terkait penetapan tersangka dan penangkapan oleh penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN).

Wei Jianming sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik BNN pada 1 Juli 2026 di Gresik, Jawa Timur.

Kuasa hukum pemohon dari Law Office Risma Sihotang & Partners—di antaranya Rismauli D. Sihotang, Soleman B. Ponto, Eka Daniel Raja Silalahi, Haija Wakano, Nikolaus Nanga, Pascal Aprido Albert Stefenson, dan Mawardani Sihotang—mengungkapkan bahwa penahanan terhadap pemohon pada 7 Juli 2026 beserta seluruh perpanjangannya tidak sah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan, awalnya Wei Jianming diminta mencari gudang untuk disewa oleh seseorang bernama Jhon. Tidak lama kemudian, tiba dua truk membawa barang.

Jhon kemudian menelepon pemohon karena tidak bisa datang dan membujuk pemohon untuk menerima barang tersebut dengan janji akan mentransfer ongkos. Namun, transfer tersebut batal dilakukan.

“Karena tidak jadi transfer, pemohon mengembalikan surat jalan kepada sopir dan mengatakan tidak mengetahui barang tersebut. Tepat saat mengembalikan surat jalan kepada sopir, pemohon disergap lebih dari 30 orang petugas BNN,” ujar pihak kuasa hukum pada Selasa (3/11/2026).

Saat penangkapan terjadi, barang bukti disebut tidak berada dalam penguasaan pemohon, melainkan masih berada di dalam truk yang tertutup rapat.

Pihak kuasa hukum juga menyatakan bahwa saat penangkapan pada 1 Juli 2026 tersebut, pemohon sempat mengalami intimidasi agar mau mengakui barang tersebut dan menurunkannya. Menurut kuasa hukum, pemohon sama sekali tidak mengetahui isi truk. Setelah penyidik membongkar muatan truk, baru ditemukan 500 koper berisi bunga ganja.

Dalam petitumnya, pemohon meminta kepada Hakim Ria Hervina untuk mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah.

“Memerintahkan para termohon untuk segera membebaskan pemohon dari Rutan, serta memerintahkan para termohon mengembalikan barang-barang milik pemohon di antaranya tas, dompet, uang tunai Rp900 ribu, kunci gembok, dan satu unit ponsel,” pungkas kuasa hukum. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *