Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Seret Petinggi BUMN, KPK Menyita Rp2 Miliar dari Dirut PT KAI Bobby Rasyidin

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan dilakukan terkait dugaan korupsi proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penyitaan uang tersebut. Menurutnya, uang disita dari Bobby yang diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut.

“Benar, dalam penyidikan perkara ini, salah satunya telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar. Dari salah seorang saksi Sdr. BR,” kata Budi melalui pesan tertulis, Jumat 6 November 2026.

Budi memastikan penyitaan tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina. “Ya, dalam perkara dugaan TPK terkait digitalisasi SPBU,” ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menahan tiga tersangka terkait dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina periode 2018–2023. Mereka, Dian Rachmawan selaku Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom periode 2017-2019.

Weriza selaku Senior General Manager Strategic Sourcing Operation Procurement PT Telkom periode 2012-2020. Serta, Elvizar selaku pemilik PT Pasifik Cipta Solusi (PCS) sekaligus mantan petinggi PT Telkom.

“Para tersangka kemudian dilakukan penahanan. Untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 4 sampai 23 Agustus 2026,” kata Plt Dirdik KPK Taufik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 4 Agustua 2026.

KPK menjelaskan proyek ini bermula dari penandatanganan Head of Agreement pada Agustus 2018. Proyek tersebut ditujukan untuk memantau stok bahan bakar minyak (BBM) secara real time dan mengawasi distribusi BBM bersubsidi.

“Pada Agustus 2018 terdapat Head of Agreement. Tentang digitalisasi SPBU dengan nilai proyek maksimal sebesar Rp3,6 triliun,” ujar Taufik.

Dalam penyidikan, KPK menduga terjadi pengondisian. Yaitu, dalam proses pengadaan perangkat Electronic Data Capture (EDC) dan Automatic Tank Gauge (ATG).

Taufik mengatakan Elvizar diduga melakukan lobi kepada sejumlah pejabat dan anak perusahaannya. Pelobian dilakukan agar PT Pasifik Cipta Solusi ditunjuk sebagai penyedia perangkat EDC.

“EL memberikan sekitar Rp2 miliar kepada pihak PT ASK agar mengundurkan diri dari proses pemilihan vendor. Sehingga PT PCS menjadi satu-satunya vendor penyedia EDC,” katanya.

Berdasarkan hasil penghitungan BPK, kerugian negara akibat pengadaan perangkat ATG mencapai Rp193,75 miliar. Sementara itu, kerugian akibat pengadaan perangkat EDC diperkirakan mencapai Rp128,42 miliar.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *