TERKINI
Rabu, 29 Juli 2026Portal Berita Harian Merdeka
Hukrim

Beda Polri dan Polda Soal Kasat Narkoba Ditangkap

Oleh · Juli 28, 2026 · 14 pembaca

Wakapolres Tangsel Buka Suara: Tunggu Hasil Penyelidikan

TANGERANG SELATAN | TRM
Polres Tangerang Selatan akhirnya memberikan keterangan terkait penangkapan tujuh personelnya oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri. Hingga kini, Polres Tangsel masih menunggu hasil penyelidikan resmi dari Mabes Polri dan Polda Metro Jaya sebelum menyampaikan informasi lebih lanjut kepada publik.

Wakapolres Tangerang Selatan, Kompol Muchammad Tri Yandi Permana, mengatakan pihaknya belum dapat memberikan penjelasan rinci karena seluruh proses hukum masih ditangani oleh satuan di tingkat atas.

“Kami dari Polres juga menunggu data dan perkembangan yang valid, karena yang menangani satuan atas, baik Mabes maupun Polda. Saat ini anggota-anggota yang diamankan masih dalam rangka penanganan oleh pihak-pihak tersebut. Jadi kami juga masih menunggu, mungkin nanti terkait update rilisnya akan disampaikan dari pihak yang menangani, baik itu Polda maupun Mabes,” ujar Tri Yandi, Senin (27/7/2026).

Tri Yandi membenarkan bahwa tujuh personel yang diamankan merupakan anggota Polres Tangerang Selatan. Namun, ia menegaskan pihaknya belum mengetahui secara pasti peran masing-masing dalam perkara yang sedang diusut.

“Ya, betul. Saat ini memang ada sejumlah tujuh orang. Namun, terkait peran-perannya, itu kita masih belum mendapat secara jelas, kita masih menunggu,” katanya.

Ia menambahkan, penanganan perkara pidana maupun dugaan pelanggaran kode etik sepenuhnya menjadi kewenangan institusi yang sedang melakukan penyidikan.

“Mungkin nanti akan disampaikan oleh pihak yang menangani, baik mungkin pidananya maupun kode etiknya,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengungkapkan tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah mengamankan delapan personel kepolisian.

Mereka terdiri atas Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan beserta enam anggotanya, serta seorang anggota Polda Aceh.

“Bahwa benar Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh,” kata Eko.

Menurut Eko, penangkapan tersebut berkaitan dengan dugaan peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan narkoba, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum kasus narkoba.

“Kasus peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum (penegakan hukum) narkoba,” jelasnya.

Di sisi lain, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Kepala Satuan Narkoba Polres Tangerang Selatan, AKP Pardiman, tidak berstatus tersangka dalam perkara kepemilikan dan peredaran 200 etomidate yang tengah ditangani Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik Bareskrim baru menetapkan dua tersangka berinisial MR dan DD dalam perkara tersebut.

“Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Narkoba sudah melakukan penyidikan dan penahanan terhadap dua orang tersangka, yaitu saudara MR dan saudara DD,” kata Budi.

Ia menegaskan bahwa AKP Pardiman tidak termasuk dalam perkara yang menjerat kedua tersangka tersebut.

“Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan tidak terlibat di dalam perkara dua orang yang ditahan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri,” ujarnya.

Meski demikian, Budi menjelaskan AKP Pardiman tetap menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami tanggung jawabnya sebagai atasan dalam melakukan pengawasan terhadap anggotanya.

“Karena yang bersangkutan sebagai seorang Kasat, pengawasan dan pengendalian terhadap bawahan itu yang akan didalami oleh Bidpropam Polda Metro Jaya,” jelasnya. (Hab)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *