Transformasi Layanan Digital Adminduk, Kepemilikan KTP-el Kota Tangerang Capai 1,4 Juta Jiwa

Tangerang | Harian Merdeka
Sebanyak 1,4 juta penduduk Kota Tangerang tercatat telah memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el). Capaian tersebut menjadi indikator meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen administrasi kependudukan (adminduk) sebagai kebutuhan utama dalam mengakses berbagai layanan publik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Rizal Ridholloh menyampaikan, dari total sekitar 1,9 juta penduduk Kota Tangerang, mayoritas masyarakat yang telah memenuhi ketentuan wajib memiliki KTP-el sudah melakukan perekaman dan menerima dokumen kependudukan tersebut.
“Sisanya merupakan penduduk yang belum memenuhi syarat wajib KTP, seperti bayi, balita, dan warga yang belum memasuki usia 17 tahun. Saat ini kesadaran masyarakat terhadap pentingnya dokumen kependudukan terus meningkat,” ujar Rizal.
Ia menjelaskan, sebagai wilayah perkotaan dengan kebutuhan layanan publik yang tinggi, keberadaan dokumen adminduk menjadi hal yang sangat penting bagi masyarakat. KTP-el menjadi salah satu dokumen dasar yang diperlukan dalam berbagai keperluan, mulai dari pendidikan, kesehatan, perbankan, hingga layanan pemerintahan.
Untuk memberikan kemudahan pelayanan, Disdukcapil Kota Tangerang terus mengembangkan layanan berbasis digital melalui aplikasi Sobat Dukcapil. Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat mengurus sejumlah dokumen kependudukan secara daring tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
“Sosialisasi penggunaan aplikasi Sobat Dukcapil terus kami lakukan hingga tingkat RT dan RW agar semakin banyak masyarakat yang mengetahui dan memanfaatkan layanan digital ini,” jelas Rizal.
Meski pelayanan digital terus diperkuat, Disdukcapil tetap menyediakan pendampingan bagi masyarakat yang masih membutuhkan bantuan dalam menggunakan layanan daring. Pendampingan dilakukan melalui perangkat kelurahan, sementara proses perekaman KTP-el tetap dilayani di kantor kecamatan.
Selain memperluas layanan digital, Disdukcapil Kota Tangerang juga menjalankan program jemput bola perekaman KTP-el bagi pelajar. Program tersebut menyasar siswa berusia 16 tahun agar proses perekaman dapat dilakukan lebih awal, sehingga ketika memasuki usia wajib KTP, dokumen dapat segera diterbitkan.
“Hingga saat ini sudah ada tujuh SMA negeri maupun swasta yang kami datangi. Ketika mereka berusia 17 tahun, KTP langsung kami serahkan sebagai bentuk apresiasi sekaligus kemudahan pelayanan,” tambah Rizal.
Wali Kota Tangerang Sachrudin mengatakan, dokumen kependudukan memiliki peran penting sebagai dasar masyarakat dalam memperoleh berbagai hak pelayanan publik. Karena itu, Pemkot Tangerang terus berupaya menghadirkan pelayanan adminduk yang mudah, cepat, transparan, dan dapat dijangkau seluruh masyarakat.
“Dokumen kependudukan bukan hanya sekadar administrasi, tetapi menjadi dasar masyarakat mendapatkan berbagai layanan. Kami terus memperkuat digitalisasi dan kolaborasi agar pelayanan adminduk semakin optimal,” ujar Sachrudin.
Hingga Juli 2026, Disdukcapil Kota Tangerang telah membangun kerja sama dengan 191 mitra pelayanan yang terdiri dari rumah sakit, puskesmas, klinik, praktik bidan, sekolah, rumah ibadah, rumah duka, Pengadilan Agama, Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta sejumlah mitra baru seperti BKPSDM, Lembaga Pemasyarakatan Pemuda, Kwartir Cabang Gerakan Pramuka, PMI Kota Tangerang, Purna Paskibraka Indonesia Kota Tangerang, dan Yayasan Bina Muda Gemilang.
Kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya Pemkot Tangerang dalam memperluas akses layanan administrasi kependudukan sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin mudah dan inklusif.(Wil)

Tinggalkan Balasan