Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Banggar DPRD dan Pemprov DKI Sepakati KUA-PPAS APBD 2027 Senilai Rp82,8 Triliun

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD Tahun Anggaran 2027 dengan nilai sebesar Rp82.889.198.794.375 atau sekitar Rp82,8 triliun.

Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Banggar DPRD DKI Jakarta yang digelar pada Selasa (4/8/2026) malam. Seluruh anggota Banggar menyatakan persetujuan terhadap hasil pembahasan KUA-PPAS sebagai dasar penyusunan APBD DKI Jakarta Tahun 2027.

Ketua DPRD DKI Jakarta, Suhud Alynudin, memimpin jalannya rapat sekaligus meminta persetujuan seluruh anggota terhadap hasil pembahasan yang telah dilakukan bersama pihak eksekutif.

“Apakah hasil pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dapat disetujui?” tanya Suhud kepada peserta rapat.

Pertanyaan tersebut dijawab serempak dengan persetujuan oleh seluruh anggota Banggar yang hadir, sehingga pembahasan KUA-PPAS APBD 2027 dinyatakan selesai.

Suhud menjelaskan, dokumen hasil pembahasan selanjutnya akan dibawa ke rapat pimpinan gabungan (Rapimgab) DPRD bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelum dituangkan dalam nota kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.

Ia mengatakan, proses tersebut menjadi tahapan lanjutan sebelum KUA-PPAS resmi menjadi pedoman dalam penyusunan Rancangan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2027.

Berdasarkan jadwal yang telah ditetapkan melalui rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD DKI Jakarta pada 28 Juli 2026, penandatanganan nota kesepakatan atau Memorandum of Understanding (MoU) KUA-PPAS antara DPRD dan Pemprov DKI Jakarta direncanakan berlangsung dalam rapat paripurna pada Rabu, 12 Agustus 2026.

Dengan disepakatinya KUA-PPAS tersebut, proses penyusunan APBD DKI Jakarta Tahun 2027 memasuki tahapan berikutnya untuk memastikan alokasi anggaran dapat mendukung pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik di Ibu Kota.(Wil)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *