Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

BAM DPR RI Telaah Aspirasi Konflik Tanah dan Kawasan Hutan di NTT

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI akan menelaah aspirasi yang disampaikan DPRD Kabupaten Malaka dan DPRD Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu persoalan yang disampaikan berkaitan dengan tumpang tindih penggunaan tanah masyarakat dengan status kawasan hutan.

Hasil telaah tersebut akan menjadi dasar bagi BAM DPR RI untuk menentukan tindak lanjut sesuai dengan kewenangan DPR RI.

Aspirasi itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) BAM DPR RI, Rabu (16/9/2026). Selain persoalan pertanahan, DPRD Kabupaten Malaka turut menyampaikan aspirasi masyarakat mengenai pelayanan kelistrikan yang dinilai belum optimal.

Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan mengatakan persoalan tumpang tindih antara tanah yang digunakan masyarakat, desa, dan kecamatan dengan kawasan hutan tidak hanya terjadi di Timor Tengah Selatan. Menurutnya, persoalan serupa juga ditemukan di sejumlah daerah lain.

Legislator yang akrab disapa Aher itu menjelaskan terdapat wilayah yang sebagian besar, bahkan seluruh wilayah desanya, masuk dalam kawasan hutan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut, menurut Aher, berpotensi menimbulkan persoalan dalam pemanfaatan tanah sekaligus menghambat kepastian hak masyarakat.

Ia mencontohkan salah satu kecamatan di Gorontalo yang memiliki empat dari lima desa dengan seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan. Persoalan serupa juga disebut terjadi di Kecamatan Ijen, Jawa Timur, yang hampir seluruh wilayahnya berada dalam kawasan hutan.

“Penataan kawasan hutan harus benar-benar menghasilkan penyelesaian yang menguntungkan rakyat dan negara,” tegasnya.

Aher berharap berbagai persoalan tersebut dapat memperoleh penyelesaian melalui pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus membantu menyelesaikan konflik pertanahan yang muncul akibat penataan kawasan hutan.

Dalam kesempatan tersebut, legislator dari Fraksi PKS itu menjelaskan BAM DPR RI memiliki tugas menampung, menghimpun, menelaah, dan menyampaikan aspirasi masyarakat kepada alat kelengkapan dewan terkait untuk ditindaklanjuti.

BAM juga memiliki tugas melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut aspirasi masyarakat yang telah disampaikan.

“BAM bertugas menampung dan menelaah aspirasi masyarakat, kemudian menyampaikan hasilnya kepada alat kelengkapan dewan terkait agar dapat ditindaklanjuti,” jelas Ahmad.

Ia menegaskan aspirasi DPRD Kabupaten Malaka dan Kabupaten Timor Tengah Selatan akan menjadi bahan telaah BAM DPR RI untuk menentukan langkah penyelesaian sesuai dengan kewenangan DPR RI.

Dengan demikian, berbagai persoalan yang disampaikan masyarakat, termasuk terkait pertanahan dan pelayanan kelistrikan, dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme yang sesuai.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *