Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polda Banten Tutup Kasus Rp42 M Jual Beli Baja, Ada Apa?

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Banten | Harian Merdeka

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten menghentikan penyidikan perkara dugaan penipuan dan penggelapan dalam transaksi jual beli bahan baku baja dan scrap senilai sekitar Rp42 miliar yang sebelumnya menyeret Direktur PT Citra Baru Steel (CBS), Handoyo Setiawan.

Penghentian penyidikan dilakukan pada 27 April 2026. Dengan dihentikannya penyidikan tersebut, status tersangka Handoyo Setiawan juga telah dicabut.

Informasi tersebut beredar dari keterangan Direktur Utama MKNT, Jefri Junaedi, menjelaskan perkara tersebut bermula dari transaksi komersial antara PT Citra Baru Steel dengan PT CND International Indonesia terkait pembelian bahan baku baja dan scrap sepanjang 2024 hingga 2025 yang dilansir beberapa media.

Dalam pelaksanaannya, terjadi keterlambatan pembayaran sebagian kewajiban CBS yang telah jatuh tempo. Persoalan tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Banten dan berujung pada penetapan Handoyo Setiawan sebagai tersangka dalam kapasitas pribadi.
Namun, perkembangan perkara berubah setelah penyidik Ditreskrimum Polda Banten menghentikan penyidikan.

Menurut penjelasan MKNT kepada Bursa Efek Indonesia (BEI), penghentian penyidikan dilakukan karena tidak terdapat cukup alat bukti. Dengan demikian, tidak ada proses pidana yang sedang berjalan terhadap Handoyo Setiawan.

“Penyelesaian kewajiban kontraktual antara para pihak selanjutnya dilanjutkan melalui jalur perdata,” demikian penjelasan perseroan.

MKNT juga menegaskan, perkara tersebut tidak memberikan dampak material terhadap kegiatan operasional maupun kondisi keuangan PT Citra Baru Steel. Hubungan bisnis antara pihak-pihak yang terlibat disebut tetap berjalan dengan baik.

Nilai perkara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp42 miliar tersebut juga dinilai tidak material jika dibandingkan dengan total aset CBS per 31 Desember 2025 yang mencapai sekitar Rp1,30 triliun.

Pada periode yang sama, CBS mencatat ekuitas sebesar Rp623,95 miliar. Sementara pendapatan dari penjualan besi dan baja sepanjang 2025 mencapai Rp914,07 miliar.

Jefri Junaedi memastikan kondisi likuiditas CBS saat ini berada dalam kondisi baik dan memadai. Perseroan juga menyatakan tidak terdapat perkara hukum material lainnya yang melibatkan CBS maupun PT Radja Udang Malingping.
Menurut Jefri, persoalan tersebut pada dasarnya merupakan perselisihan yang muncul dari hubungan dan transaksi bisnis antara para pihak.

Menanggapi hal itu, aktivis kebijakan publik, Adib Miftahul sangat menyayangkan.

” Awalnya sudah ditetapkan tersangka, karena tentunya sudah cukup bukti, lalu yang jadi pertanyaan publik, kenapa statusnya malah dihapus?. Apakah emang ada gugatan Pra Peradilan dari status tersangka Handoyo Setiawan, kan tidak? ” ujar Adib kepada Harian Merdeka, Kamis (20/8).

Menurut Adib, sebaiknya Polda Banten menjelaskan kepada publik agar persoalan tersebut jadi terang, bukan malah jadi abu-abu.

Hingga kini, pihak Polda Banten yang dihubungi Harian Merdeka tidak ada yang merespon.

Sebelumnya Didesak Ditahan

Sebelumnya, Kantor Hukum Kaligis & Associates mendesak penyidik Ditreskrimum Polda Banten melakukan penahanan terhadap Handoyo Setiawan dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan transaksi baja senilai sekitar Rp42 miliar.

Penasihat hukum Kaligis & Associates, Caesario David Kaligis, saat itu menyebut Handoyo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang disangkakan menggunakan Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang dugaan penipuan dan penggelapan.

David menilai penahanan diperlukan untuk mencegah potensi penghilangan aset serta menghindari proses hukum yang berlarut melalui skema mediasi yang dinilai belum memberikan kepastian.

Menurutnya, perkara bermula dari transaksi jual beli baja antara PT CND International Indonesia yang dipimpin Stanley Roger Salim dengan PT Citra Baru Steel yang beralamat di Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
Kerja sama tersebut dituangkan dalam dua kontrak jual beli, masing-masing bertanggal 2 Desember 2024 dan 17 April 2025.

Dalam pelaksanaannya, PT CND International Indonesia disebut telah mengirimkan baja dalam dua tahap. Pengiriman pertama dilakukan pada 10 Februari 2025 dengan nilai USD2.197.269,30, sedangkan pengiriman kedua pada 23 Mei 2025 senilai USD355.205,22.

Total nilai transaksi disebut mencapai USD2.517.574,52 atau sekitar Rp42 miliar.
Pihak pelapor sebelumnya menyatakan bahwa setelah barang diterima dan dikuasai secara fisik oleh PT Citra Baru Steel, pembayaran tidak dilakukan sesuai batas waktu yang disepakati dalam kontrak.

Stanley Roger Salim kemudian melalui kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polda Banten pada 6 Oktober 2025.

Setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, Handoyo Setiawan disebut ditetapkan sebagai tersangka pada 1 Desember 2025.

Namun, setelah penyidikan berjalan, Ditreskrimum Polda Banten akhirnya menghentikan perkara tersebut pada 27 April 2026 karena dinilai tidak memiliki cukup alat bukti.

Dengan penghentian penyidikan tersebut, perkara pidana terhadap Handoyo Setiawan tidak lagi berjalan. Sementara persoalan mengenai kewajiban kontraktual para pihak diarahkan untuk diselesaikan melalui mekanisme perdata.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *