Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Menko Muhaimin Iskandar Desak DPR RI Segera Sahkan RUU Masyarakat Adat

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM), Abdul Muhaimin Iskandar mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera menuntaskan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.

“Saya dan seluruh kementerian di bawah koordinasi saya mendesakkan agar Rancangan Undang-Undang Masyarakat Adat ini segera disahkan,” kata Menko Muhaimin Iskandar dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Hal itu dikatakannya saat membuka acara People’s Conservation Summit 2026 di Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta.

Muhaimin Iskandar menilai RUU Masyarakat Adat telah melalui proses pembahasan yang panjang serta melibatkan berbagai pihak.

Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk kembali menunda pengesahan regulasi yang dinilai penting bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat tersebut.

“RUU ini sudah sangat lama dibahas, disempurnakan, melibatkan semua pihak. Sehingga, dengan hasil cermatan yang sungguh-sungguh, saatnya RUU Masyarakat Adat disahkan,” katanya.

Menko Muhaimin mengimbau seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama memberikan dukungan terhadap penuntasan RUU Masyarakat Adat.

Ia berharap kepentingan untuk memberikan kepastian dan perlindungan kepada masyarakat adat dapat menjadi semangat bersama lintas fraksi.

“Saya mengimbau kepada semua fraksi bersama-sama menuntaskan dan mensahkan RUU Masyarakat Adat. Ayo kita sahkan dalam waktu secepat-cepatnya RUU Masyarakat Adat,” kata Muhaimin Iskandar.

Dorongan percepatan pengesahan RUU Masyarakat Adat tersebut, menurut dia, sejalan dengan pentingnya menempatkan masyarakat sebagai subyek pembangunan.

Masyarakat adat selama ini memiliki pengetahuan, pengalaman, serta kearifan yang tumbuh dan berkembang dari interaksi panjang dengan lingkungan dan wilayah hidupnya.

Karena itu, pihaknya mendorong agar proses panjang pembahasan RUU Masyarakat Adat segera menghasilkan kepastian hukum melalui pengesahan undang-undang.

Pengesahan RUU tersebut diharapkan menjadi langkah penting untuk memperkuat pengakuan dan perlindungan masyarakat adat sekaligus memastikan mereka miliki ruang yang lebih kuat untuk berperan sebagai subyek dalam pembangunan. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *