Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pelarian Erick Soedjasa Berakhir di Bandara Juanda, Buronan Kasus Rp37,4 Miliar Diciduk Usai Pulang dari Singapura

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Surabaya I HarianMerdeka

Pelarian panjang Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai Rp37,4 miliar, akhirnya berakhir erick ditangkap penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri di Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Rabu (9/9/2026).

Penangkapan dilakukan tepat di area Tempat Pemeriksaan Imigrasi kedatangan. Erick baru saja tiba dari Singapura menggunakan pesawat Singapore Airlines SQ922 sekitar pukul 09.50 WIB direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi terkait.

“Tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Erick Soedjasa di tempat pemeriksaan imigrasi kedatangan Bandara Internasional Juanda,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis operasi tersebut melibatkan Divhubinter Polri, jajaran Polresta Sidoarjo, serta petugas Imigrasi.

Tersangka kabur ke singapura erick diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 November 2023 Namun, proses hukum terhadap dirinya sempat terhambat karena Erick melarikan diri dan bersembunyi di Singapura polri kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Koordinasi dengan Divhubinter Polri berlanjut hingga Interpol menerbitkan Red Notice atas nama Erick pada 2 Februari 2024 selama berada di luar negeri, pergerakan Erick terus dipantau atase Kepolisian RI di Singapura juga berkoordinasi dengan otoritas setempat untuk melacak keberadaan tersangka.

Setelah bertahun-tahun menjadi buronan, Erick akhirnya tertangkap ketika kembali ke Indonesia.
Diduga Terima Rp4,6 Miliar erick terseret dalam kasus dugaan kejahatan korporasi yang berkaitan dengan PT Asli Rancangan Indonesia, perusahaan yang bergerak dalam penyediaan sistem verifikasi biometrik dan layanan electronic Know Your Customer (e-KYC).

Perkara tersebut telah dilaporkan sejak 14 Februari 2022. Nilai kerugian dalam pokok perkara ditaksir mencapai Rp37,4 miliar dalam perkara tersebut, Erick diduga berperan sebagai perantara yang mempertemukan Michael WW Cheung dengan Rionald Anggara Soerjanto.

Penyidik menduga Erick turut mengatur kesepakatan fee serta menerima aliran dana sekitar Rp4,6 miliar dari pihak-pihak yang terlibat dibawa ke Jakarta usai ditangkap di Juanda, Erick langsung diterbangkan ke Jakarta dengan pengawalan ketat penyidik bersama tersangka tiba di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta sekitar pukul 20.50 WIB pada malam yang sama.

Erick kemudian diamankan di kantor Dittipideksus Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan penangkapan ini menjadi babak baru dalam pengusutan perkara tersebut sebelumnya, enam orang lainnya yang terlibat dalam perkara telah menjalani proses persidangan dan memperoleh putusan pidana berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Kini penyidik kembali memfokuskan perhatian pada pemeriksaan Erick dan penyelesaian berkas perkara “Penyidik akan memenuhi petunjuk P-19 dari JPU, berupa pemeriksaan terhadap tersangka, kemudian melengkapi dan mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum,” ujar Ade Safri.

Dengan tertangkapnya Erick, penyidik berharap proses hukum terhadap seluruh rangkaian perkara dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dapat segera dituntaskan hingga ke persidangan.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *