Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Dukcapil DKI Perketat Pendataan WNA di Jakarta, Data Disandingkan dengan Imigrasi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperkuat pengawasan administrasi kependudukan warga negara asing (WNA) yang tinggal di Ibu Kota dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta memastikan data WNA yang tercatat di daerah tersebut terus diselaraskan dengan data keimigrasian.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Denny Wahyu mengatakan, Dukcapil menjadi salah satu lapisan dalam pengawasan orang asing yang secara koordinatif berada dalam pengawasan Imigrasi salah satu tugas utama Dukcapil adalah melakukan pemadanan data WNA yang tercatat dalam administrasi kependudukan dengan data yang dimiliki pihak Imigrasi.

“Dukcapil mempunyai beberapa peran yang harus dilakukan, sekurang-kurangnya ada pemadanan data Warga Negara Asing yang tinggal di Dukcapil dengan data yang ada di Imigrasi,” ujar Denny, Jumat (11/9/2026).

Tak hanya mencocokkan data, Dukcapil juga melakukan verifikasi alamat tempat tinggal WNA serta memantau perubahan status kependudukan mereka.

Namun, Denny menegaskan terdapat batas kewenangan yang harus dipahami penanganan dan pengawasan terhadap WNA ilegal bukan menjadi kewenangan Dukcapil, melainkan berada di tangan Imigrasi.

“Yang dikelola oleh Dinas Dukcapil adalah Warga Negara Asing yang legal sedangkan yang ilegal bukan kewenangan kami dalam melakukan supervisi,” tegasnya.

WNA Pemegang KITAS Wajib Urus SKTT

Dukcapil DKI juga turut mendukung kerja Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora), salah satunya melalui penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) bagi WNA yang telah memperoleh Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dari Imigrasi WNA pemegang KITAS wajib melaporkan keberadaannya kepada Dukcapil untuk memperoleh SKTT.

Kewajiban tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan keberadaan dan alamat WNA tercatat secara administratif untuk memastikan aturan tersebut berjalan, Dukcapil DKI secara rutin melakukan pembinaan administrasi kependudukan terhadap WNA.

Petugas mendatangi sejumlah perusahaan maupun lembaga pendidikan yang mempekerjakan warga negara asing menurut Denny, kegiatan pembinaan tersebut dilakukan secara rutin sedikitnya lima hingga tujuh kali dalam setahun.

“Kami datangi beberapa perusahaan, kami datangi beberapa tempat lembaga-lembaga pendidikan yang mempekerjakan orang asing untuk melihat apakah sudah memiliki SKTT, apakah mereka ada kesulitan membuat SKTT, dan kami akan membantu dalam pengurusannya,” tutur Denny.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan keberadaan WNA di Jakarta tercatat secara resmi sekaligus mencegah persoalan administrasi kependudukan.

Dengan pemadanan data, verifikasi alamat, hingga pembinaan langsung ke perusahaan dan lembaga pendidikan, Dukcapil DKI menegaskan perannya dalam memperkuat penataan administrasi WNA di Jakarta, sementara aspek penindakan terhadap WNA ilegal tetap menjadi ranah Imigrasi.

Perjelas dasar klaim pengetatan pendataan
Rapikan kutipan Denny agar lebih efektif
Perkuat teras dengan fokus pemadanan data.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *