Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tabrak Syarat TKDN, Kepala dan Pokja UKPBJ Disdik Bogor Didorong Segera Diperiksa KPK

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Bogor | Harian Merdeka

Gelombang pengusutan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor terus menggelinding panas disdik menjadi salah satu dinas yang saat ini menuai sorotan publik tajam tidak hanya temuan KPK dalam pengadaan Interaktif Flat Panel (IFP) kini dinas pendidikan juga dalam dugaan kongkalikong pengadaan barang dan jasa yang diduga kuat menabrak aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).

Aroma tak sedap mengenai pelanggaran syarat TKDN ini munncul saat berbagai kelompok pengusaha mengadu prihal proses evaluasi tender, khususnya terkait persyaratan TKDN yang menjadi salah satu dokumen dalam proses pengadaan.

Direktur CV Raihan Putra, Jonarudin Syah, mengatakan pihaknya mempertanyakan adanya penyedia jasa yang tetap dinyatakan sebagai pemenang meski masa berlaku TKDN yang digunakan disebut telah berakhir.

Hal ini lantas memicu desakan kuat dari berbagai elemen masyarakat agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih.

Lembaga antirasuah tersebut didesak untuk segera menyeret dan memeriksa aktor-aktor utama di balik proses lelang, termasuk Kepala beserta Kelompok Kerja (Pokja) Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Disdik Kabupaten Bogor.

Juru Bicara Poros Intelektual Muda Adiem Maliking yang bergerak dibidang Transparansi Pengadaan Daerah menegaskan bahwa indikasi pelanggaran aturan TKDN dalam proyek-proyek pengadaan di Disdik sudah terlampau kasat mata.

Menurutnya, pembiaran terhadap barang syarat atau manipulasi sertifikasi TKDN demi memenangkan vendor tertentu merupakan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

“Saya kira berbagai temuan dilapangan bisa kami laporkan ke KPK, kita semua tau saat ini KPK sedang mendalami kasus pengadaan IFP sekalian kita laporkan juga untuk dugaan tabrak aturan TKDN ini” ungkap Adiem, Sabtu 12 September 2026.

Disisi lain pengamat kebijakan Publik Mukhsin Natsir juga menyampaikan bahwa ia berharap KPK tidak berhenti memeriksa dokumen administratif semata tapi juga memastikan untuk dapat memanggil Kepala UKPBJ dan Pokja pengadaan Disdik Kabupaten Bogor begitu aduan masyarakat masuk ke KPK.

“Kami mendesak KPK tidak hanya berhenti pada penggeledahan dokumen administratif saja untuk kasus IFP tapi juga menerima aduan dan laporan masyarakat mengenai dugaan aroma pelanggaran syarat TKDN di Disdik Bogor ini sudah sangat menyengat, KPK harus memeriksa Kepala dan Pokja UKPBJ yang bertindak sebagai eksekutor lelang mereka yang paling tahu mengapa pengadaan yang diduga menyalahi aturan syarat TKDN ini bisa lolos,” tambah Mukhsin.

Desakan publik ini bukan tanpa alasan. Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Kantor Disdik Kabupaten Bogor serta beberapa kantor terkait.

Dari operasi tersebut, petugas mengamankan koper-koper berisi dokumen penting terkait pengadaan, termasuk proyek revitalisasi sekolah dan pengadaan smartboard yang saat ini sedang didalami intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan sebelumnya menyatakan bahwa penyidik masih terus menelaah dan menganalisis seluruh dokumen yang disita guna mencocokkannya dengan alat bukti lain.

Kendati penyidikan umum tengah berjalan, KPK menegaskan bahwa proses hukum dilakukan secara hati-hati berdasarkan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

“Dalam penggeledahan hari ini, penyidik menyita beberapa dokumen yang terkait dengan pengadaan-pengadaan di Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor Selanjutnya, penyidik akan menelaah, menganalisis, dan mengkonfirmasi setiap temuan dalam giat penggeledahan dengan alat bukti lainnya, untuk membantu mengungkap perkara menjadi terang” Ungkap Budi Saat dikonfirmasi via pesan singkat.

Hingga berita ini diturunkan, Ari Kepala UKPBJ Kabupaten Bogor maupun Retno Pokja UKPBJ Disdik belum memberikan respons resmi terkait desakan pemeriksaan dan tudingan pelanggaran syarat TKDN tersebut. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *