Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Eksploitasi Anak untuk Aksi Ricuh Ternyata Berulang, Polisi Ungkap Motifnya

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Polda Metro Jaya mengungkap praktik eksploitasi anak di bawah umur untuk mengikuti aksi ricuh pada 27 Agustus 2026 ternyata bukan kali pertama terjadi. Polisi menemukan bukti adanya transaksi yang mengindikasikan perekrutan anak dilakukan secara berulang.

“Dari beberapa anak korban yang kami lakukan pemeriksaan dari barang bukti yang ada, ada bukti transaksi yang mana ini menunjukkan bahwa rekrutmen terhadap anak bukan baru ini saja, tapi rupanya berulang,” kata Dirres PPA & PPO Polda Metro Jaya, Kombes Rita Wulandari Wibowo kepada wartawan, Senin (14/9/2026).

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni B, N, dan P. Ketiganya diduga mengeksploitasi anak untuk mengikuti aksi tersebut dengan iming-iming bayaran sekitar Rp55 ribu.

Rita mengatakan anak di bawah umur menjadi sasaran karena dinilai lebih rentan terprovokasi dan mudah dipengaruhi dengan iming-iming uang.

“Karena dia mudah sekali terprovokasi. Mungkin bagi kita dengan nilai Rp 35.000, Rp 40.000, Rp 50.000 itu kecil, tapi ternyata itu sangat membuat anak-anak ini mudah sekali mengikuti kehendak daripada perekrut,” kata dia.

Menurut Rita, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan besaran uang yang diberikan. Anak-anak yang direkrut juga terdorong oleh rasa kebersamaan ketika berkumpul dengan kelompoknya.

“Intinya anak-anak ini bukan dari nilai uangnya, ya, tapi ketika mereka dalam proses pembentukan karakter diri kemudian berkumpul, di situlah ada satu hal yang dimaknai oleh anak-anak ini adalah kebersamaan,” imbuhnya.

Rita mengungkapkan masing-masing tersangka telah merekrut puluhan anak. Berdasarkan penelusuran sementara terhadap bukti transfer, ketiganya memperoleh keuntungan dengan total Rp3.452.500.

“Dari hasil penelusuran dan bukti transfer didapati keuntungan masing-masing untuk B Rp 2.350.0000, N Rp 852.500, dan P Rp 250 ribu, namun ini baru berdasarkan bukti yang terlihat, sementara ada beberapa hal yang kami perlu dalami. Namun untuk pembuktian kasus ini sudah menyatakan bahwa mereka memanfaatkan anak untuk kegiatan yang tanpa jaminan keamanan,” jelasnya.

Saat ini, ketiga tersangka telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Mereka dijerat Pasal 76 huruf h juncto Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 76 huruf i juncto Pasal 88 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak terkait eksploitasi ekonomi.(hmi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *