Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KLG Transjakarta Dijual Rp500 Ribu, Fasilitas Gratis Diduga Jadi Ladang Bisnis

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Fasilitas transportasi publik yang seharusnya diberikan secara cuma-cuma kepada masyarakat penerima manfaat justru diduga dijadikan komoditas. Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta ditemukan ditawarkan untuk dijual melalui media sosial dengan harga mencapai Rp500 ribu.

Temuan tersebut beredar di media sosial dan ditemukan pada Selasa (15/9/2026) Dalam unggahan yang beredar, sebuah akun menawarkan KLG Transjakarta dengan harga Rp500 ribu.

Penjual bahkan mencantumkan masa berlaku kartu yang disebut dapat digunakan untuk layanan busway maupun JakLingko hingga 23 Desember 2026.

Unggahan tersebut juga menampilkan foto kartu serta alat pembaca kartu yang memperlihatkan status layanan gratis praktik tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan terhadap distribusi dan penggunaan KLG.

Sebab, kartu yang semestinya menjadi instrumen pelayanan publik bagi kelompok masyarakat tertentu justru diduga dimanfaatkan untuk mencari keuntungan pribadi.

Transjakarta: KLG Gratis dan Tak Boleh Diperjualbelikan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa masyarakat penerima manfaat tidak perlu mengeluarkan uang untuk memperoleh KLG.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan seluruh proses pendaftaran KLG tidak dipungut biaya. Kartu tersebut juga bukan barang yang dapat diperjualbelikan.

“Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan,” kata Ayu dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).

Transjakarta mengecam pihak yang diduga memanfaatkan fasilitas publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Menurut Ayu, KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang dijamin oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” ujarnya.

Terancam Blacklist Permanen dan Jalur Hukum Transjakarta menyatakan tidak akan membiarkan penyalahgunaan KLG pihak yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyalahgunaan dapat dikenai sanksi tegas.

Sanksinya tidak sekadar pencabutan fasilitas, tetapi dapat berupa pemblokiran atau blacklist permanen transjakarta juga membuka kemungkinan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.

“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Ayu.

Sikap tegas tersebut menjadi penting karena praktik jual beli KLG berpotensi menggerus prinsip keadilan dalam pelayanan transportasi publik. Jika fasilitas yang dirancang untuk membantu masyarakat justru dapat diperjualbelikan, maka kelompok yang seharusnya menerima manfaat berisiko menjadi pihak yang dirugikan.

Warga Diminta Jangan Tergiur Jasa Berbayar Transjakarta juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang menawarkan jasa pembuatan atau pengurusan KLG dengan meminta imbalan.

Masyarakat penerima manfaat tidak perlu menggunakan perantara berbayar untuk mendapatkan kartu tersebut.

Warga yang menemukan dugaan pungutan liar maupun praktik jual beli KLG diminta segera melaporkannya kepada Transjakarta melalui call center 1500-102, akun media sosial resmi Transjakarta, atau petugas di halte terdekat.

Kasus penawaran KLG seharga Rp500 ribu ini sekaligus menjadi ujian bagi pengawasan Transjakarta. Bukan hanya soal menindak penjual, tetapi juga memastikan bagaimana kartu layanan gratis tersebut bisa sampai ditawarkan secara terbuka di media sosial.

Transjakarta menyatakan akan terus menjaga integritas dan transparansi penyelenggaraan layanan transportasi publik serta memastikan fasilitas tersebut benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *