Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Pekerja MBG Ditelantarkan Pasca Kecelakaan, Yayasan Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka 

Sri Rahayu Adiningsih (24) Pekerja MBG SPPG Langkat sudah berangkat kerja dini hari membelah pekatnya malam di sudut Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Tugasnya sebagai Head Chef di SPPG Langkat memastikan anak-anak sekolah mendapatkan pasokan makanan bergizi tepat waktu demi menyukseskan program strategis nasional.

Namun, pada 11 Maret 2026 dini hari mengubah segalanya. Sri Rahayu Adiningsih mengalami kecelakaan tunggal tragis saat berangkat kerja. Tubuhnya terhempas, darah segar mengucur deras dari telinga dan hidungnya, dan seketika tidak sadarkan diri.

Kini, setelah hampir tujuh bulan bertaruh nyawa di ranjang Rumah Sakit Mitra Medika Premier Medan, rasa keadilan keluarga Sri Rahayu Adiningsih kembali tersayat hebat.

Bukannya mendapat perlindungan dan kepedulian dari tempatnya mengabdi, Sri Rahayu justru menerima somasi dari pihak rumah sakit akibat tagihan medis yang belum dilunasin.

Pemberi Kerja, Yayasan Mutiara Kharisma Insani, terbukti lalai dan tidak mendaftarkan Sri Rahayu Adiningsih ke dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak tahan melihat penderitaan dan kemanusiaan sang adik yang ditelantarkan Pemberi Kerja, pihak Sri Rahayu yang diwakili kakak kandungnya, Ramayandha Sudrajat, bersama Komite Pemantau Makan Bergizi Gratis (KP-MB), mendatangi Bareskrim Polri tepatnya di Desk Ketenagakerjaan Polri untuk membuat laporan resmi ke Desk Ketenagakerjaan Bareskrim Polri di Jakarta pada Senin, 14 September 2026.

Derita Kemanusiaan: Batok Kepala yang Sempat Disimpan di Perut Penderitaan yang dihadapi Sri Rahayu sangat memprihatinkan dan mengusik rasa kemanusiaan.

Demi menyelamatkan nyawanya dari cedera kepala berat, tim dokter harus melakukan operasi ekstrem: melepas batok kepala Sri Rahayu dan menyimpannya di dalam perut selama satu bulan penuh sebelum dipasang kembali. Hingga saat ini, tiga kali operasi besar di kepala telah dilalui Sri Rahayu Adiningsih demi bisa bertahan hidup.

Ironisnya, saat keluarga korban kebingungan mencari pertolongan di awal kecelakaan, Kepala SPPG dan PIC Yayasan justru saling melempar tanggung jawab dan enggan memberikan jawaban pasti ke mana korban harus dirawat.

Saat Sri Rahayu berjuang melewati masa kritis, pihak yayasan selaku Pemberi Kerja hanya menawarkan “uang damai” atau tali asih berkisar Rp5 juta hingga Rp30 juta sebuah angka yang sangat mengabaikan keadilan dan nilai kemanusiaan jika dibandingkan dengan biaya medis yang mencapai miliaran rupiah.

Ironi Penegakan Hukum yang Tumpul Secara hukum, Sri Rahayu mutlak berhak untuk memperoleh keadilan diatas kertas: Pertama, UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sumatera Utara telah menetapkan insiden ini sah sebagai Kecelakaan Kerja.

Kedua, Kementerian Ketenagakerjaan RI melalui surat resminya pada 10 September 2026 dengan tegas memerintahkan pihak yayasan selaku pemberi kerja untuk memenuhi kewajibannya secara penuh.

Ketiga, Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 401.1 Tahun 2025 secara tegas mengatur bahwa biaya operasional program at cost Rp3000 sudah mencakup iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja non-ASN dan relawan.

Namun, semua instrumen hukum tersebut mandul di lapangan dana perlindungan yang dianggarkan negara diduga belum disetorkan ke BPJS Ketenagakerjaan, akibatnya Sri Rahayu Pekerja MBG yang mengalami kecelakaan kerja terlantar dan tidak mampu melunasi biaya pengobatan dirumah sakit.

Kemudian Rumah Sakit lebih mementingkan komersialnya dibandingkan menjalankan fungsi sosialnya dengan mengirim somasi dan mengancam akan ada upaya hukum lanjutan yang akan dihadapi Sri Rahayu bila tidak melunasi biaya pengobatannya semua hal ini terjadi karena kelalaian fatal yayasan selaku mitra SPPG Langkat.

“Adik saya bekerja untuk memberi makan anak-anak bangsa atas nama program negara. Namun, saat dia sekarat, dia ditelantarkan begitu saja di mana hati nurani mereka (Presiden, BGN dan Yayasan)? Atas dasar itu Kami datang langsung ke Desk Ketenagakerjaab Polri di Jakarta karena kami menuntut keadilan, bukan sekadar janji di atas kertas formalitas,” ujar Ramayandha Sudrajat, kakak kandung Sri, dengan mata berkaca-kaca.

Ujian Nurani Bagi Desk Ketenagakerjaan Polri Menurut Maruli Rajagukguk Tim Advokasi KP MBG Laporan yang dilayangkan oleh pihak Sri Rahayu dan KP-MBG ke Bareskrim Polri memuat tuntutan pidana berlapis.

Yayasan diduga kuat melanggar Pasal 186 UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 (pengabaian keselamatan fisik dan upah pekerja yang sakit) serta Pasal 55 UU BPJS No.

24/2011 serta dugaan tindak pidana penggelapan dengan ancaman pidana penjara hingga 8 tahun dan denda Rp1 Miliar karena sengaja tidak menyetorkan iuran jaminan sosial pekerja.

Menurut Achmad Ismail Kordinator KP MBG Langkah Sri Rahayu melaporkan kasus ini ke Desk Ketenagakerjaan Polri adalah ujian moral terbesar bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Indonesia.

“Kami meminta polisi bertindak berani kami juga mendesak agar Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) diperiksa! Bagaimana mungkin fungsi pengawasan mereka begitu rapuh hingga pekerja di garda terdepan program presiden dibiarkan hancur tanpa perlindungan terhadap pekerja MBG?”

Kasus ini kini berada di tangan penyidik Bareskrim Polri Publik kini menanti: mampukah hukum di negeri ini bergerak cepat atas dasar kemanusiaan dan keadilan bagi rakyat kecil, ataukah kembali tumpul saat berhadapan dengan tembok kelalaian birokrasi?, tutup Ais. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *