Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kritik DPR dan Kejaksaan, Sekjen Matahukum Minta Jangan Sibuk Urus Jabatan Kades

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Perhatian publik belakangan ini tertuju pada dua hal besar yang menyangkut tata kelola pemerintahan desa: di satu sisi, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) sedang membahas rancangan peraturan terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa.

Di sisi lain, Kejaksaan Agung gencar menjalankan program “Jaksa Jaga Desa” yang menempatkan para jaksa untuk mengawal langsung kinerja kepala desa di berbagai pelosok negeri.

Namun di tengah riuhnya dua hal tersebut, muncul pandangan tajam dan mendalam dari Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, yang justru mempertanyakan arah dan fokus kedua kebijakan itu.

“Saya memahami apa yang sedang terjadi, namun saya pun bertanya dalam hati: mengapa DPR begitu sibuk membahas masa perpanjangan jabatan kepala desa, dan mengapa para jaksa begitu fokus menjaga sosok kepala desa? Padahal, yang sesungguhnya harus dijaga dan diawasi — bukan orangnya, melainkan programnya, anggarannya, dan apakah masyarakat benar-benar menikmati manfaatnya,” tegas Mukhsin Nasir dalam pernyataannya, Kamis (17/9/2026).

Menurut Mukhsin, ada hal mendasar yang sering kali terlewatkan dalam berbagai kebijakan yang menyasar desa.

Selama ini, kerangka berpikir para pembuat kebijakan seolah berpusat pada sosok kepala desa apakah masa jabatannya cukup lama, apakah ia diawasi dengan ketat, apakah ia patuh pada aturan. Padahal, inti dari seluruh pemerintahan desa bukanlah tentang siapa yang duduk di kursi kepala desa, melainkan apa yang dihasilkan dari kursi itu untuk rakyat.

“Kalau kepala desa amanah, kalau program pembangunan berjalan baik, kalau anggaran desa disalurkan tepat sasaran dan rakyat benar-benar merasakan manfaatnya percayalah, dia tidak perlu diminta untuk dipilih lagi. Rakyat sendiri yang akan memilihnya kembali dengan sukarela. Tidak perlu aturan perpanjangan, tidak perlu diatur dari atas. Kinerja yang berbicara,” ungkapnya.

Mukhsin menyoroti bahwa selama ini, baik pembahasan di DPR maupun pengawasan melalui program Jaksa Jaga Desa, cenderung menempatkan kepala desa sebagai pusat perhatian utama. Padahal, yang paling rentan dan paling penting untuk dijaga adalah aliran dana, pelaksanaan kegiatan, serta apakah warga desa benar-benar merasakan perubahan dalam kehidupan sehari-hari.

Jika program berjalan baik dan bermanfaat, maka kepala desa yang menjalankannya otomatis memperoleh kepercayaan. Sebaliknya, jika program mangkrak dan rakyat tidak merasakan apa-apa, maka sepanjang apa pun masa jabatannya dan sebanyak apa pun jaksa yang mengawasi, itu tidak akan berguna bagi kesejahteraan desa.

“Yang harus dijaga itu bukan kepala desanya. Yang harus dijaga itu uang rakyatnya, program kerjanya, dan apakah hasilnya sampai ke warga. Kalau itu terjamin, urusan siapa yang memimpin dan berapa lama masa jabatannya, itu akan mengikuti sendirinya. Rakyat yang akan memutuskan lewat kotak suara, bukan lewat aturan yang dibuat-buat,” tegas Mukhsin.

Ia menambahkan, pola yang salah ini justru berpotensi mengalihkan perhatian dari hal-hal yang substansial. Ketika fokusnya adalah memperpanjang masa jabatan, maka yang diperjuangkan adalah kepentingan kekuasaan. Ketika fokusnya adalah mengawal sosok kepala desa, maka yang dijaga adalah individu. Padahal, negara hadir bukan untuk menjaga pejabat, melainkan untuk menjamin rakyat terlayani dengan baik.

“Jangan sampai kita sibuk memperpanjang masa jabatan dan menempatkan pengawas di mana-mana, tetapi lupa bertanya satu hal paling mendasar: apakah jalan desa sudah diperbaiki? Apakah air bersih sudah mengalir? Apakah anak-anak sekolah mendapat bantuan? Apakah petani mendapat perhatian? Kalau semua itu belum terjawab, maka urusan perpanjangan masa jabatan itu sia-sia belaka,” jelasnya.

Mukhsin berharap baik DPR maupun Kejaksaan Agung dapat menata ulang fokus kebijakannya. Biarkan masa jabatan ditentukan oleh undang-undang yang ada, biarkan pemilihan kepala desa berjalan demokratis.

Yang perlu diperkuat adalah pengawasan terhadap anggaran, evaluasi terhadap program, dan mekanisme agar manfaat pembangunan desa benar-benar dirasakan oleh setiap warga.

Jika hal itu yang diutamakan, maka kepala desa yang berprestasi akan tetap dipertahankan rakyatnya, dan yang tidak mampu akan diganti secara wajar. Tanpa perlu rekayasa aturan, tanpa perlu kebijakan yang justru menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Prinsipnya sederhana: kalau rakyat merasakan manfaat, semua urusan lain akan mudah diselesaikan. Kalau rakyat tidak merasakan apa-apa, maka seberapa pun bagus aturannya di atas kertas, ia tetap tidak akan berarti bagi mereka yang tinggal di pelosok desa,” pungkas Mukhsin Nasir.

Pandangan ini pun menjadi pengingat bagi seluruh pemangku kepentingan bahwa hakikat pemerintahan desa bukanlah tentang menjabat, melainkan tentang melayani. Dan pada akhirnya, kepercayaan rakyat tidak diperoleh melalui perpanjangan masa jabatan, melainkan melalui kerja nyata yang dirasakan setiap hari. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *