Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

PKB Nilai Ambang Batas Parlemen 5 Persen Proporsional

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Anggota Komisi II DPR Fraksi PKB Muhammad Khozin menilai ambang batas parlemen sebesar 5 persen merupakan angka yang proporsional dan relevan untuk diterapkan.

“PKB sejak awal melihat bahwa 5 persen sebagai angka yang proporsional dan relevan untuk ambang batas parlemen,” kata Khozin saat dihubungi, Rabu (16/9).

Ia menjelaskan besaran 5 persen tetap menjaga proporsionalitas keterwakilan politik masyarakat di parlemen.

Angka itu juga sekaligus mendorong penyederhanaan sistem kepartaian agar lebih efektif, sebagaimana dalam Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Khozin mengatakan PKB membuka ruang pembahasan bersama besaran ambang batas itu dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Jadi, angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu,” ujarnya.

Angka 5 persen sebelumnya juga disebut disepakati oleh Golkar dan PKS. Kedua pimpinan partai itu sebelumnya bertemu di Kantor DPP Golkar, Senin (14/9).

Pertemuan turut membahas RUU Pemilu yang saat ini masih dalam proses penyerapan aspirasi di Komisi II DPR.

“Misal tentang parliamentary threshold. Kita bersepaham di angka yang moderat saja, kira-kira 5 persen,” ujar Sekjen Partai Golkar, Muhammad Sarmuji saat dikonfirmasi, Selasa (15/9). (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *