Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Seret Nama Nusron Wahid, KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana Rp106 Miliar ke Muktamar NU

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor semakin menyita perhatian komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak hanya menelusuri asal-usul uang tunai Rp106,3 miliar yang disita dalam operasi tangkap tangan (OTT), tetapi juga mendalami informasi mengenai dugaan keterkaitan aliran dana dengan pelaksanaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang, Jawa Timur.

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein membenarkan bahwa informasi mengenai kegiatan muktamar menjadi bagian dari materi yang sedang didalami penyidik.

“Tadi ditanyakan apakah benar ada penyampaian informasi atau keterangan terkait dengan kegiatan muktamar salah satu organisasi di Indonesia. Kita belum bisa sampaikan, tetapi artinya ini juga menjadi substansi atau materi penyidikan yang akan nanti didalami oleh tim penyidik,” kata Taufik, Rabu (16/9/2026).

Pernyataan tersebut membuat dugaan aliran dana kasus HGB Summarecon memasuki babak baru Rp106,3 Miliar dalam OTT KPK.

KPK sebelumnya menyita uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar dalam OTT kasus dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Kabupaten Bogor.

Uang tersebut terdiri dari berbagai mata uang dan ditemukan dalam sejumlah koper serta kardus. KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Empat di antaranya disebut sebagai pihak swasta yang diduga merupakan orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni Arif Sugiyanto, Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

Konstruksi perkara yang diungkap KPK menunjukkan adanya dugaan pengumpulan uang dari berbagai urusan layanan pertanahan.

Arif disebut diduga menjadi pengepul uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry uang yang dikumpulkan tersebut kemudian diduga diberikan kepada Fahd A Rafiq. KPK masih mendalami keseluruhan aliran dan peruntukan dana tersebut.

Nama Nusron ikut menjadi sorotan karena empat tersangka tersebut disebut KPK sebagai orang kepercayaannya.
Namun, Nusron Wahid hingga kini belum ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Karena itu, dugaan mengenai keterkaitan dirinya maupun penggunaan dana untuk kegiatan tertentu masih harus dibuktikan melalui penyidikan dan alat bukti.

KPK sendiri menegaskan penyidik masih membutuhkan waktu untuk mengurai seluruh konstruksi perkara, termasuk apakah uang yang ditemukan telah dikumpulkan sejak lama dan untuk apa dana tersebut digunakan.

Muktamar NU Jadi Materi Penyidikan Muktamar ke-35 NU berlangsung di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, pada 27–31 Agustus 2026.

Kini, informasi mengenai kemungkinan adanya kaitan dana dengan kegiatan tersebut menjadi salah satu materi yang sedang didalami KPK.

Artinya, belum ada kesimpulan bahwa uang Rp106,3 miliar tersebut memang digunakan untuk membiayai Muktamar NU. KPK baru memastikan bahwa informasi tersebut masuk dalam materi penyidikan.

KPK Kejar Ujung Aliran Dana Penyidik kini menghadapi pekerjaan besar: mengurai dari mana uang berasal, siapa yang mengumpulkan, siapa yang menerima, serta untuk kepentingan apa uang tersebut digunakan.

KPK juga harus memastikan apakah seluruh uang yang disita memiliki keterkaitan langsung dengan perkara suap HGB Summarecon atau terdapat sumber dan transaksi lain di dalamnya dengan delapan tersangka yang telah ditetapkan, penyidikan masih sangat mungkin berkembang.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *