Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Usut Korupsi Lahan Hutan PT PSMI, Kejagung Periksa Pejabat Kementerian

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa seorang pegawai Kementerian Kehutanan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT Inhutani V Lampung.

“(Memeriksa, red.) seorang pegawai I dari Kementerian Kehutanan periode 2025 sampai dengan saat ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Rabu.

Selain itu, penyidik juga meminta keterangan dari tiga saksi lainnya, yaitu YR dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) periode 2014-2018, LSH selaku Dewan Komisaris PT PSMI, dan LPC selaku Direksi PT PSMI.

Anang mengatakan bahwa pemeriksaan saksi oleh penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” imbuhnya.

Diketahui, penyidik Jampidsus Kejagung telah mengambil alih penanganan perkara dugaan korupsi tersebut dari Kejaksaan Tinggi Lampung.

Terkait konstruksi kasus, Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung Saiful Bahri Siregar menjelaskan bahwa mulanya PT Inhutani V Lampung mendapatkan izin usaha pengelolaan kawasan hutan berdasarkan SK Menteri Kehutanan Nomor 398 Tahun 1996 tentang pemberian hak penguasaan hutan tanaman industri.

Izin tersebut diberikan atas areal seluas lebih kurang 55.157 hektare yang termasuk dalam kategori hutan produksi.

Akan tetapi, kata dia, PT PSMI sejak 2007 secara melawan hukum telah melakukan pengelolaan lahan milik PT Inhutani V di Kabupaten Way Kanan dengan cara melakukan pembukaan hutan dan pemanfaatan hasil hutan dengan membangun perkebunan tebu seluas lebih kurang 32.375 hektare.

Kemudian, pada tahun 2013, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI melakukan audit dan menemukan adanya perbuatan yang bertentangan dengan hukum dalam pemanfaatan lahan hutan.

Atas temuan tersebut, Direksi PT PSMI melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pola kemitraan bersama PT Inhutani V Persero.

Nota itu berisi kesepakatan pembangunan hutan tanaman tumpang sari yang memberlakukan perjanjian berlaku surut (backdate) sejak 2007 sampai dengan penandatanganan perjanjian MoU pada tahun 2013.

“Artinya MoU yang ditandatangani di 2013 itu adalah perbuatan melawan hukum karena berlakunya surut sejak tahun 2007,” katanya.

Saiful menekankan, perbuatan PT PSMI yang membuka kawasan hutan dan menguasai lahan serta membangun perkebunan tebu bersama-sama dengan PT Inhutani secara melawan hukum, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *