Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Polisi Koordinasi dengan Kedubes Malaysia Terkait Kasus Aisar Khaled

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Polda Metro Jaya mulai berkoordinasi dengan Hubungan Internasional (Hubinter) Polri dan Kedutaan Besar Malaysia terkait laporan dugaan penipuan, penggelapan, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret influencer asal Malaysia, Aisar Khaled. Koordinasi tersebut dilakukan lantaran Aisar Khaled merupakan warga negara asing (WNA).

Polisi masih melakukan pemeriksaan awal terhadap laporan yang diajukan sebuah perusahaan agensi di Indonesia dengan nilai kerugian yang disebut mencapai sekitar Rp5,7 miliar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, koordinasi dengan Hubinter Polri dan perwakilan negara asal terlapor merupakan bagian dari penanganan perkara yang melibatkan WNA.

“Penyidik akan berkoordinasi dengan Hubinter, dengan kedutaan dari wilayah negara yang bersangkutan mengenai adanya terlapor ataupun orang yang dilaporkan,” kata Budi, Jumat (18/9/2026).

Penyidik Masih Periksa Pelapor Budi menjelaskan, proses penanganan perkara masih berada pada tahap awal. Penyidik saat ini memprioritaskan pemeriksaan terhadap pihak pelapor sekaligus mendalami bukti-bukti yang telah diserahkan.

Polisi juga tengah menganalisis berbagai dokumen yang berkaitan dengan dugaan kerugian dalam perkara tersebut.

“Kasus masih ditangani secara bertahap untuk melakukan pemeriksaan terhadap pelapor yang utama,” ujar Budi.

Menurut dia, keabsahan dokumen menjadi salah satu hal yang perlu dipastikan sebelum polisi menentukan langkah hukum selanjutnya.

“Nah, kita kan harus melihat dokumen ini valid atau tidak, ini harus didalami termasuk saksi-saksi lainnya,” katanya.

Selain dokumen, penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi lain untuk memperjelas rangkaian peristiwa yang dilaporkan.

Berawal dari Perjanjian Investasi Laporan terhadap Aisar Khaled dibuat di Polda Metro Jaya pada Senin, 14 September 2026.

Perkara tersebut bermula dari kerja sama investasi antara Aisar dan sebuah perusahaan agensi di Indonesia yang disebut dibuat pada Februari 2026.

Kuasa hukum pelapor, Michael Sugijanto, sebelumnya mengatakan masih terdapat kewajiban pembayaran sekitar Rp5,7 miliar yang belum diselesaikan Aisar.

Pihak pelapor mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan melayangkan tiga kali somasi sebelum akhirnya membuat laporan polisi.

Dalam laporan tersebut, Aisar dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana ketentuan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP serta Pasal 607 KUHP.

Polisi Belum Menetapkan Tersangka Polda Metro Jaya sebelumnya menyatakan perkara masih dipelajari dan didalami penyidik. Polisi juga berencana memeriksa sejumlah saksi sebelum menentukan tahapan hukum berikutnya.

Dengan demikian, hingga perkembangan terakhir, belum ada keterangan mengenai penetapan Aisar Khaled sebagai tersangka. Polisi masih menguji laporan, dokumen, nilai kerugian, serta keterangan para pihak untuk memastikan apakah unsur pidana dalam laporan tersebut terpenuhi.

Koordinasi dengan Hubinter Polri dan Kedutaan Besar Malaysia juga menjadi bagian dari proses penanganan perkara karena pihak yang dilaporkan merupakan warga negara Malaysia.

Polda Metro Jaya menegaskan proses hukum masih berjalan dan keputusan mengenai peningkatan status perkara akan bergantung pada hasil pemeriksaan serta kecukupan alat bukti.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *