Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejati Jabar Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Wabup Indramayu Terkait Kasus Korupsi

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Indramayu | Harian Merdeka

Wakil Bupati Indramayu Syaefudin, melawan penetapan status tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Ia menggugat praperadilan penetapan itu setelah terseret kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tahun anggaran 2022-2025 yang merugikan negara senilai Rp 18 miliar.

Gugatan praperadilan Syaefudin sudah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Gugatan itu sudah dia daftarkan sejak Kamis (17/9/2026).

Syaefudin terseret kasus ini saat menjabat Ketua DPRD Indramayu periode 2019-2024. Selain Syaefudin, Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya yakni IM dan AF yang saat itu menjabat Plt Sekretaris dan Sekretaris DPRD Indramayu.

Kejati Jabar pun merespons gugatan praperadilan Syaefudin. Korps Adhyaksa itu memastikan bakal menyiapkan jawaban atas praperadilan tersebut.

“Dari sejak diterimanya permohonan praperadilan Wakil Bupati Indramayu, kita sudah siapkan tim untuk menghadapi gugatan praperadilan. Sementara tim lagi membuat surat jawabannya,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, Senin (21/9/2026).

Sidang perdana praperadilan Syaefudin bakal digelar pada Kamis (24/9/2026). Syaefudin sendiri ditetapkan menjadi tersangka sejak Juni 2026.

“Jadwalnya hari Kamis. Nanti tim yang ditunjuk akan ikuti persidangan praperadilan,” ungkap Cahya.

Kejati Jabar kata Cahya, masih memproses kasus korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu yang menyeret Syaefudin. Proses penyidikannya masih berlangsung, meskipun Syaefudin dan dua tersangka lain belum ditahan kejaksaan.

“Penyidikannya masih berproses,” pungkasnya. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *