Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Kejagung Periksa Tiga Pegawai Kementerian ESDM Terkait Korupsi Nikel PT CNI

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Tim penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa tiga pegawai Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017-2020.

“AMIZ, BS, dan AA dari Kementerian ESDM,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangan di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pemeriksaan para saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi nikel yang menyeret PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) tersebut.

“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,” katanya.

Sebelumnya, tim penyidik pada Jampidsus Kejagung mengungkapkan sedang menyidik kasus dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel tahun 2017–2020 yang diduga melibatkan PT CNI.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar mengatakan bahwa pada 2017-2019 terdapat perusahaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, yakni PT CNI.

Menurut penyidik, perusahaan tersebut belum memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), tetapi telah memiliki rekomendasi ekspor.

Penyidik menduga pihak PT CNI bersama-sama dengan penyelenggara negara melakukan pengaturan sehingga diperoleh hasil uji kadar nikel kurang dari 1,7 persen untuk memenuhi persyaratan ekspor.

“Bahwa pihak PT CNI dengan menggunakan dokumen yang tidak sah, melakukan ekspor nikel secara tidak sah, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara,” kata Saiful.

Berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp401,65 miliar.

Pada Jumat (28/8), penyidik menerima penyerahan uang senilai kerugian negara tersebut dari PT CNI. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *