Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

KPK Geledah Kantor Summarecon Bogor, Dokumen hingga Bukti Elektronik Disita

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Terbaru, tim penyidik KPK menggeledah kantor PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Senin (21/9/2026).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, barang bukti yang diamankan diduga berkaitan dengan perkara dugaan suap pengurusan pertanahan di wilayah Bogor.

“Tim mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Seluruh barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dianalisis dan diekstrak. Langkah tersebut dilakukan guna membantu penyidik membongkar konstruksi perkara secara utuh.

“Untuk dianalisis dan diekstrak guna membantu dalam mengungkap bagaimana konstruksi utuh dari perkara,” ujar Budi.

Rangkaian Penggeledahan Penggeledahan di kantor Summarecon Bogor merupakan bagian dari rangkaian tindakan penyidikan KPK setelah operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (14/9/2026).

Sebelumnya, pada Kamis (17/9/2026), penyidik menggeledah tiga ruangan direktur jenderal di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Ruangan yang diperiksa meliputi ruang Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), ruang Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), serta ruang Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).

Penyidik juga menggeledah sejumlah ruangan direktorat terkait dan mengamankan dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan proses dan mekanisme pelayanan pertanahan.

Sehari kemudian, Jumat (18/9/2026), penggeledahan dilakukan di kantor PT Summarecon Agung Tbk di Jakarta Timur.

Dari lokasi tersebut, KPK menyita dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang berkaitan dengan perkara, dokumen keuangan PT Summarecon Agung Tbk beserta keterkaitannya dengan PT Kencana Jayaproperti Agung (KCJA), serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pemblokiran sengketa tanah di wilayah Bogor.

Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lampri di Perumahan Jatiwaringin Asri, Kota Bekasi.

Dari rumah tersebut, penyidik mengamankan bukti percakapan yang diduga memuat informasi mengenai alur aliran uang. OTT Amankan 19 Orang Perkara ini bermula dari OTT KPK pada 14 September 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dari sejumlah lokasi di wilayah Jabodetabek.

Dari operasi itu, penyidik menyita barang bukti elektronik dan uang tunai dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di rumah tersangka Arif Sugiyanto dalam sejumlah koper merah.
Uang tersebut terdiri atas Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.

Selain itu, KPK menemukan uang tunai Rp896 juta di rumah Rizal Pahlevi, Rp8 juta di rumah Zimamanun, serta Rp49,5 juta di rumah Sontang Coin Manurung.

Berdasarkan bukti permulaan yang dinilai cukup, KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni Lampri selaku Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN; Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adhi selaku Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk.

Kemudian dari unsur swasta terdapat Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, serta Rizal Pahlevi. KPK menahan seluruh tersangka sejak 15 September 2026 di Rumah Tahanan KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Berawal dari Sengketa HGB Kasus tersebut berkaitan dengan pengajuan perpanjangan HGB atau pemecahan HGB menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang dikelola Summarecon di Kabupaten Bogor.

Sebagian bidang tanah tersebut diduga masih memiliki persoalan hukum karena disengketakan dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik atau ahli waris pemegang SHM.

Para ahli waris kemudian menggugat penerbitan sembilan SHGB Summarecon ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor kemudian mengundang pihak ahli waris untuk menjalani mediasi. Proses tersebut berujung pada pencabutan gugatan di PTUN Bandung dan pengajuan pemblokiran SHGB Summarecon oleh pihak ahli waris.

Dalam perkembangan berikutnya, terjadi komunikasi antara Yaser yang disebut sebagai perantara pihak Summarecon dengan Erwin yang disebut KPK sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

KPK menduga Sontang menolak membuka blokir sekaligus melakukan pemecahan HGB tanpa adanya arahan dari atasannya Yaser bersama Rizal kemudian mendekati Erwin untuk membantu berkomunikasi dengan Sontang.

Pada awal Agustus 2026, muncul informasi bahwa untuk pembukaan blokir dan/atau penerbitan sertifikat tanah Summarecon, Sontang melalui Erwin meminta fee dengan kode “dua” yang diduga merujuk pada Rp2 miliar.

Namun, pihak Summarecon disebut hanya menyanggupi Rp1,5 miliar karena terdapat pihak lain yang juga meminta fee broker.

Pada 27 Agustus 2026, Adrianto Pitojo Adhi melalui Yaser dan Rizal diduga menyerahkan uang Rp1,5 miliar kepada Erwin. Dari uang tersebut, Erwin kemudian menyerahkan Rp200 juta kepada Sontang di sebuah kafe di Jakarta Selatan.

Uang Rp200 juta itu diduga berkaitan dengan fee pembukaan blokir dan pemecahan HGB.
KPK Dalami Gratifikasi dan Aliran Dana Penyidikan KPK tidak berhenti pada dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Penyidik juga menemukan indikasi penerimaan lain yang diduga berkaitan dengan gratifikasi untuk mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya.

Dalam perkara pengurusan HGB atas tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan, KPK menduga perusahaan tersebut memberikan “uang pengurusan” sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin.

Dari jumlah tersebut, sekitar Rp1,8 miliar diduga disetorkan kepada Arif Sugiyanto KPK juga menemukan transaksi tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026 yang tercatat dalam mutasi rekening Arif.

Selain itu, terdapat temuan uang sekitar Rp8 miliar yang ditemukan dalam sembilan koper merah di kediaman Lampri. Asal-usul, peruntukan, dan pihak-pihak yang berkaitan dengan dana tersebut masih didalami penyidik.

Dengan penggeledahan di kantor Summarecon Bogor, kantor Summarecon Jakarta Timur, sejumlah ruangan di Kementerian ATR/BPN, hingga kediaman pejabat terkait, KPK kini tengah mengumpulkan rangkaian bukti untuk mengurai hubungan antara proses pelayanan pertanahan, dugaan pemberian fee, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

KPK juga masih memiliki ruang untuk memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan proses pengurusan HGB maupun aliran dana yang tengah ditelusuri.

Perjelas perbedaan temuan uang, Rapikan daftar tersangka dan jabatan,Ringkas bagian kronologi perkara.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *