Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

LMND UBK Desak DPR dan Pemerintah Segera Sahkan RUU Perampasan Aset

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka

Ketua Komisariat Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Universitas Bung Karno, Putra Nababan, mendesak DPR RI dan pemerintah mempercepat pembahasan serta pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.

Menurut dia, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menghukum pelaku, tetapi juga harus memastikan aset hasil tindak pidana dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan publik.

“Pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti pada menghukum pelaku. Negara harus memiliki kemampuan yang kuat untuk memulihkan aset yang diperoleh dari tindak pidana dan mengembalikannya bagi kepentingan publik,” kata Putra melalui keterangan tertulis, Selasa, 22 September 2026.

Putra mengatakan tidak semestinya seseorang hanya menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dapat dinikmati. Karena itu, dia menilai RUU Perampasan Aset diperlukan sebagai instrumen hukum untuk memastikan kekayaan yang berasal dari tindak pidana tidak terus beredar sebagai keuntungan pribadi.

“Tidak boleh ada logika bahwa seseorang cukup menjalani hukuman, sementara hasil kejahatannya tetap dinikmati. Aset yang diperoleh dari kejahatan harus dapat dipulihkan dan dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” ujarnya.

Namun, Putra mengingatkan penguatan kewenangan negara dalam merampas aset harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum dan perlindungan hak warga negara. Menurut dia, aturan tersebut harus memiliki mekanisme pembuktian yang jelas serta pengawasan terhadap kewenangan aparat.

“Kita ingin negara kuat menghadapi koruptor, bukan negara yang kuat menekan rakyat. Karena itu, RUU Perampasan Aset harus dibangun dengan mekanisme pembuktian yang jelas, kepastian hukum, perlindungan hak warga negara, serta pengawasan terhadap kewenangan aparat,” tutur Putra.

Dia mengatakan RUU Perampasan Aset semestinya diarahkan untuk membongkar praktik akumulasi kekayaan yang bersumber dari kejahatan sekaligus mencegah penyalahgunaan kewenangan. Bagi LMND UBK, aturan itu tidak boleh hanya memperluas kewenangan negara tanpa disertai batasan dan mekanisme pengawasan yang tegas.

Putra juga meminta pembahasan RUU Perampasan Aset dilakukan secara transparan, demokratis, dan partisipatif. Menurut dia, keterlibatan masyarakat diperlukan agar aturan tersebut tidak hanya lahir dari proses legislasi di parlemen, tetapi juga mencerminkan kepentingan publik.

“Kami mendorong DPR RI dan pemerintah memastikan RUU Perampasan Aset dibahas secara transparan, demokratis, partisipatif, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Partisipasi publik tidak boleh sekadar formalitas,” katanya.

Putra menegaskan LMND UBK akan terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset.

“Kami akan terus mengawal dan mendorong RUU Perampasan Aset agar segera dibahas dan disahkan, dengan memastikan hukum menjadi instrumen untuk memulihkan kerugian publik dan membongkar kekayaan yang lahir dari kejahatan,” pungkasnya.(Agus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *