Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Tok! DPR dan Pemerintah Resmi Sahkan UU Pengaturan Reforma Agraria

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Rapat Paripurna DPR ke-6 Masa Sidang I 2026-2027 resmi mengesahkan RUU Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang, Selasa (22/9).

Sebanyak delapan atau keseluruhan fraksi di DPR secara bulat menyetujui RUU tersebut segera berlaku. Rapat pengesahan dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang,” ujar Dasco meminta persetujuan peserta rapat.

Rapat pengesahan RUU Pengaturan Reforma Agraria dilakukan sehari setelah disepakati semua fraksi dalam rapat pleno di Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU Reforma Agraria, Ahmad Iman Sukri menjelaskan RUU Pengaturan Reforma Agraria mencakup 14 poin penting pembahasan.

RUU antara lain memuat soal lembaga pengawas reforma agraria, aturan penyelesaian konflik, penataan, pendanaan, hingga ketentuan pidana.

DPR menyepakati sejumlah daftar inventarisir masalah (DIM) RUU tersebut yang diserahkan pemerintah. DIM terdiri dari 164 DIM tetap, 54 DIM redaksional, 57 DIM perubahan substansi, 295 DIM dihapus, 3 DIM yang ditambahkan, dan 3 DIM reposisi. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *