Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

Bukan Sekadar Rp200 Juta, KPK Bongkar Dugaan Setoran Proyek Rp11,53 Miliar Bupati Bolmut

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta I Harian Merdeka 

Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena membuka persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar uang tunai Rp200 juta yang diamankan penyidik.

KPK menduga Sirajudin bukan hanya menerima uang dalam satu transaksi proyek, tetapi telah menikmati penerimaan yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi hingga Rp11,53 miliar sepanjang 2023-2026.

Angka tersebut disebut KPK berasal dari dugaan pemerasan dan gratifikasi sejak Sirajudin menjabat sebagai Penjabat Bupati Bolmut pada 2023-2024 hingga kemudian menjadi Bupati periode 2025-2030.

Ironisnya, uang yang dipamerkan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Selasa (22/9/2026), hanya sebagian kecil dari nilai penerimaan yang kini sedang didalami penyidik.

Sebanyak Rp200 juta diamankan dalam rangkaian OTT. Sebesar Rp130 juta ditemukan di kamar hotel di Jakarta, lokasi Sirajudin ditangkap.

“Sebesar Rp130 juta yang ditemukan di kamar hotel di Jakarta,” kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, Selasa (22/9/2026).

Selain itu, uang Rp200 juta tersebut juga ditemukan di dua lokasi lainnya, yakni rumah Sirajudin dan rumah Kepala Dinas PUTR Bolmut.

Fee 10 Persen, Proyek Diduga Sudah Diatur dari Awal Konstruksi perkara yang dipaparkan KPK memperlihatkan dugaan praktik yang lebih sistematis.

Sirajudin diduga meminta fee 10 persen dari setiap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut Bukan hanya meminta bagian dari nilai proyek, KPK juga menduga Sirajudin ikut menentukan siapa rekanan yang akan mengerjakan proyek.

Kepala Dinas PUTR Bolmut diduga diminta menyiapkan daftar pekerjaan sekaligus nama vendor yang akan mengerjakannya. Setelah daftar tersebut tersedia, proses pengadaan diduga diarahkan agar perusahaan yang telah ditentukan dapat memenangkan pekerjaan.

Jika konstruksi ini nantinya terbukti di pengadilan, persoalannya bukan semata-mata soal adanya uang yang berpindah tangan ada dugaan bahwa proses pengadaan yang seharusnya kompetitif telah dikondisikan sejak sebelum lelang berjalan.

Dengan kata lain, proyek pemerintah diduga tidak sekadar menjadi instrumen pembangunan, tetapi juga menjadi sumber penerimaan bagi pejabat yang memiliki kewenangan. Rp200 Juta yang Terlihat, Rp11,53 Miliar yang Didalami Di sinilah perkara Sirajudin menjadi menarik untuk dicermati.

Uang yang diamankan dalam OTT berjumlah Rp200 juta namun KPK menyebut dugaan penerimaan Sirajudin selama periode 2023-2026 mencapai Rp11,53 miliar. Artinya, uang yang ditemukan dalam OTT hanya menggambarkan sebagian kecil dari dugaan aliran dana yang kini menjadi perhatian penyidik.

KPK pun masih harus membuktikan dari mana saja uang tersebut berasal, siapa pemberinya, proyek apa saja yang berkaitan, serta bagaimana uang itu mengalir kepada Sirajudin.

Penyidik juga perlu mengurai apakah seluruh penerimaan yang disebut KPK memiliki hubungan langsung dengan proyek pemerintah atau terdapat bentuk penerimaan lain yang masuk dalam kategori gratifikasi.

Proyek Jalan Sangkub IV Ikut Disorot Salah satu proyek yang masuk dalam konstruksi perkara adalah pembangunan jalan Sangkub IV dengan nilai sekitar Rp1,9 miliar. Dari proyek tersebut, KPK menduga terdapat pemberian uang sebesar Rp130 juta.

Angka tersebut menjadi penting karena berada dalam rangkaian dugaan mekanisme fee proyek yang sebelumnya disebut KPK mencapai 10 persen kasus ini sekaligus menimbulkan pertanyaan lebih luas mengenai mekanisme pengawasan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Bolmut.

Sebab, apabila calon vendor dan pembagian fee sudah dibicarakan sebelum proses pengadaan berlangsung, maka titik persoalannya bukan hanya pada transaksi uang, tetapi pada dugaan penyalahgunaan kewenangan sejak tahap perencanaan

14 Orang Diamankan, Baru Sirajudin Jadi Tersangka Dalam OTT pada Senin (21/9/2026), KPK mengamankan 14 orang dari Jakarta, Sulawesi Utara, dan Gorontalo Sirajudin diamankan bersama sejumlah pihak lainnya di Jakarta. KPK kemudian melakukan pemeriksaan dan ekspose perkara sebelum menetapkan status hukum para pihak.

Untuk sementara, Sirajudin ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam perkara tersebut status tersebut tentu belum menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara.

Justru dengan adanya dugaan penerimaan hingga Rp11,53 miliar, penyidik memiliki pekerjaan besar untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memberikan uang, perusahaan yang mendapatkan proyek, pejabat yang mengetahui atau membantu proses tersebut, hingga aliran uang setelah diterima jangan Berhenti di Bupati Perkara ini menjadi ujian bagi KPK untuk membongkar perkara secara utuh.

Jika benar terdapat pola penentuan vendor, fee proyek, dan penerimaan miliaran rupiah selama beberapa tahun, maka penanganannya tidak cukup berhenti pada siapa yang menerima uang.

KPK perlu mengurai siapa yang memberi, siapa yang mengatur, siapa yang memenangkan proyek, siapa yang menikmati keuntungan, dan bagaimana sistem pengadaan bisa diduga dikondisikan.

Sebab, korupsi pengadaan pada dasarnya tidak berlangsung sendirian.
Ada proyek, ada perusahaan, ada pejabat yang memiliki kewenangan, ada proses administrasi, dan ada aliran uang.

Karena itu, Rp200 juta yang ditemukan dalam OTT seharusnya dipandang sebagai pintu masuk, bukan akhir dari perkara KPK sendiri masih mendalami dugaan penerimaan Rp11,53 miliar tersebut.

Sirajudin kini ditahan KPK untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses hukum selanjutnya, seluruh dugaan tersebut tetap harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses persidangan.(Agus).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *