Search

Saved articles

You have not yet added any article to your bookmarks!

Lihat berita
Berlangganan di Harian Merdeka

Berlangganan di Harian Merdeka

Segera berlangganan untuk menerima berita terbaru, ePaper, dan informasi pilihan dari Harian Merdeka.

Cepat & Akurat, tanpa spam, dan dapat berhenti kapan saja.

GDPR Compliance

Kami menggunakan cookie untuk meningkatkan pengalaman Anda. Dengan melanjutkan penggunaan situs ini, Anda menyetujui Kebijakan Privasi dan Syarat dan Ketentuan.

12 Izin Mangkrak Disidik KPK-Kejagung, Matahukum: Sekjen Kemenhut Tak Bisa Lepas Tangan

Bagikan: Facebook X WhatsApp

Jakarta | Harian Merdeka

Di tengah semangat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto yang membuka pintu selebar-lebarnya bagi kemudahan investasi, justru muncul batu sandungan berat di salah satu kementerian kunci: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Puluhan izin usaha tertahan berbulan-bulan, bahkan ada yang mangkrak lebih dari lima tahun. Kondisi ini kini menyeret 12 berkas permohonan perusahaan ke ranah hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung RI.

Sekjen Matahukum, Mukhsin Nasir, mengungkapkan hal tersebut berdasarkan pantauan mendalam. Baginya, persoalan ini bukan sekadar kelambatan birokrasi biasa ini adalah cerminan sistem yang tidak berjalan lurus, dan di sinilah peran Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan menjadi kunci utama.

“Sekjen Kemenhut bukan sekadar pejabat administrasi. Ia adalah otoritas tertinggi sekaligus pengendali struktural atas seluruh jajaran di kementerian. Ia yang menetapkan kebijakan teknis, mengatur alur perintah, dan memastikan setiap pejabat dari kepala balai hingga pelaksana bekerja sesuai jalur,” kata Mukhsin Nasir kepada awak media, Rabu (23/9/2026)

Artinya, lanjutnya, jika terjadi penyimpangan, kelalaian, atau penahanan izin yang tidak wajar, Sekjen adalah pihak pertama yang wajib tahu dan wajib bertindak. Ia tidak bisa melepaskan diri dengan alasan “itu urusan bawahan”. Sebab, arah berjalan seluruh sistem ada di tangannya.

“Pejabat teknis hanyalah pelaksana. Jika arahnya melenceng, maka yang memegang kemudi wajib mengembalikannya ke jalur yang benar,” ujar Mukhsin.

Dari data yang dihimpun, 12 permohonan izin yang kini ditelusuri KPK dan Kejagung mencakup penetapan areal kerja serta izin pemanfaatan hutan di berbagai wilayah: PT Andalan Karya Pertiwi (Bangka Belitung), PT Wahana Mutiara Pratama (Kalimantan Timur), PT Trisula Kencana Sakti (Kalimantan Tengah), PT Warna Agung Sejahtera (Sumatera Selatan) seluas 6.435,61 hektare, PT Ekawana Lestaridharma (Riau), serta enam permohonan lainnya yang belum teridentifikasi secara rinci.

Pola ini terulang kembali: banyak pengusaha sudah melengkapi syarat dan membayar iuran sesuai ketentuan, namun izin tak kunjung turun. Baru setelah persoalan dibuka ke publik, izin keluar — kerugian waktu dan biaya tetap tak dapat dikembalikan.

“Ini bukan kebetulan. Dan yang lebih penting, saya tidak kenal satu pun dari pengusaha yang terdampak. Ini bukan soal pribadi, ini soal sistem yang sakit,” tegas Mukhsin.

Ia memperingatkan, jika tidak segera diselesaikan secara transparan, “sebentar lagi akan geger”. Beberapa petinggi di lingkungan Kementerian Kehutanan pun diduga akan segera diperiksa tim penyidik. Kebijakan yang berjalan di bawah Menteri Kehutanan Raja Juli dinilai tidak sejalan dengan arahan Presiden yang menginginkan penyederhanaan perizinan.

“Presiden sudah berpesan: permudah investasi. Tapi di lapangan, pintu seolah ditutup rapat oleh tumpukan berkas. Ini siapa yang tidak sejalan? Kalau tidak diperbaiki sekarang, kerugian negara jauh lebih besar daripada sekadar angka di atas kertas. Kepercayaan investor sedang diuji di sini,” tutup Mukhsin Nasir.

Kini publik dan pelaku usaha menanti: apakah penahanan izin ini murni kelalaian, atau ada kepentingan lain di baliknya? Dan mampukah Sekjen Kemenhut memastikan sistem kembali berjalan lurus, atau justru ia yang harus menjelaskan di hadapan penyidik. (Egi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *